Demo Tolak RUU KPK
Bahayakah Gas Air Mata Kedaluwarsa? Aktivis HAM Sebut Ada Zat Kimia Mematikan Seperti Perang Dunia I
"Kami menemukan bukti polisi menggunakan expired tear gas (gas air mata kadaluwarsa) ketika menembakan ke arah kerumunan massa."
Diketahui, pada Rabu (24/9/2019), aksi demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPR berakhir ricuh karena mereka dipukul mundur oleh kepolisian.
Polisi sempat beberapa kali gas air mata kepada para mahasiswa serta water canon untuk memukul mundur mereka.
Selain itu, aksi kekerasan juga dilakukan aparat kepolisian kepada para mahasiswa hingga menuai kecaman.
Jawaban Polisi
Polisi membantah penggunaan selongsong gas air mata kedaluarsa saat kerusuhan di sekitar Gedung DPR/ MPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
"Itu tidak benar (menggunakan gas air mata kadaluarsa)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (25/9/2019), seperti ditulis Kompas.com.
Menurut Argo, polisi telah menggunakan gas air mata sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Polisi gunakan gas air mata yang masih standar, bukan kedalwuarsa," ungkap Argo.
Efek gas air mata
Kerusuhan kembali pecah di sekitar Gedung DPR pada Rabu (25/9/2019). Untuk mengendalikan massa, polisi pun menembakkan gas air mata ke arah kerumunan pelajar yang berdemo.
Akibat kejadian ini, salah seorang siswa SMK Sumpah Pemuda harus dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat RS Pelni, Petamburan.
Kepala pejar tersebut terkena (tembakan) gas air mata dan robek. Namun tidak hanya luka robek saja, gas air mata bisa menyebabkan sesak napas, lemas hingga pingsan, seperti yang dialami para mahasiswa dalam demo kemarin.
Gas air mata yang terbawa angin juga bisa sampai ke pemukiman warga di sekitar area kericuhan dan menganggu kenyamanan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efek dari gas air mata, terutama efek jangka panjangnya.
Dilansir dari Gizmodo, 14 Agustus 2014, gas air mata sebetulnya dirancang hanya untuk bekerja sementara waktu dan menghilang tanpa efek permanen.