Demo Tolak RUU KPK
UU KPK Belum Dicabut, Tapi DPR-Pemerintah Klaim Tuntutan Mahasiswa Sudah Dipenuhi
Presiden Jokowi bahkan sudah secara tegas menyatakan tak akan menerbitkan Perppu KPK
Sementara sehari sebelumnya atau pada Senin (23/9/2019), Presiden memberi keterangan kepada awak media.
Presiden mengaku mencermati masukan yang diberikan mahasiswa dan masyarakat sehingga ia meminta DPR menunda pengesahan empat RUU.
Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan tak dilakukan oleh DPR periode ini yang masa jabatannya hanya sampai 30 September.
Baca: Demo Mahasiswa di Sejumlah Daerah Ricuh, 232 Jadi Korban, 3 Dikabarkan Kritis
"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat," kata Jokowi.
Namun di sisi lain Jokowi menolak memenuhi tuntutan untuk mencabut UU KPK lewat Perppu.
"Enggak ada (penerbitan Perppu KPK)," tegas dia.
Saat ditanya apa yang membuat Jokowi perbedaan sikap antara RUU KPK dan RUU lainnya, Jokowi hanya menjawab singkat.
"Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah," ujarnya.
Baca: Demo di Jakarta, Pos Polisi dan Pintu Tol Dibakar, Batu Hingga Pembatas Jalan Berceceran
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: DPR-Pemerintah Klaim Tuntutan Mahasiswa Dipenuhi, padahal UU KPK Belum Dicabut