Berita Aceh Barat Daya
Dandim Abdya Jenguk 2 Penderita Gangguan Jiwa Dipasung, Satu Orang Tolak Dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa
“Sering memukul orang, termasuk orangtuanya tak luput sasaran pemukulan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Abdya
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Dandim 0110 Aceh Barat Daya (Abdya), Letkol Czi M Ridha Has ST MT, memberikan perhatian serius terhadap penanganan warga yang menderita gangguan kejiwaan atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Hal itu dilakukan setelah mendapat informasi bahwa penderita ODGJ di Kabupaten Abdya tahun 2019 mencapai 597 orang, dua diantaranya dalam kondisi dipasung.
Letkol Czi M Ridha Has yang menjabat Dandim sejak 20 Agustus 2019, itu pun bergerak cepat.
Setelah merujuk satu penderita ODGJ warga Desa Pinang, Kecamatan Susoh ke Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh, Rabu (25/9/2019) pagi.
Baca: Seorang Ayah Tega Hamili Anak Tirinya Dalam Barak Perusahaan di Nagan Raya, Kini Hamil 7 Bulan
Dandim Letkol Czi M Ridha Has, Rabu sore, berkunjung ke rumah kediaman dua penderita gangguan jiwa dalam kondisi dipasung di Desa Ie Mameh dan Desa Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.
Kunjungan Dandim, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Abdya, Safliati SST dan Babinsa Kuala Batee, termasuk Keuchik Gampong/Kepala Desa setempat.
Penderita gangguan jiwa dalam kondisi dipasung yang dijeguk Dandim masing-masing seorang laki-laki tergolong masih muda, usia sekitar 35 tahun di Desa Ie Mameh, dan satu lagi laki-laki berumur sekitar 42 tahun di Desa Alue Pisang.
Kedatangan Dandim Abdya diterima anggota keluarga dari penderita ODGJ tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Abdya, Safliati SST kepada Serambinews.com, Kamis (26/9/2019) menjelaskan, kunjungan Dandim ke rumah kediaman penderita gangguan jiwa tersebut bertujuan untuk memfasilitasi rujukan berobat kedua penderita yang dipasung itu ke Rumah Sakit Jiwa.
Baca: Basri, Pria Cacat yang Rumahnya Terbakar Terima Bantuan Masa Panik dan Kursi Roda
Setelah dijelaskan maksud dan tujuan, anggota keluarga dari penderita I (35), warga Desa Ie Mameh menyatakan setuju di rujuk ke Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh.
Sedangkan anggota keluarga dari penderita M (42), warga Desa Alue Pisang, tidak bersedia di rujuk ke sana.
Alasan pihak keluarga tidak bersedia dirujuk, kata Kepala Dinas Kesehatan, Safliati, pihak keluarga mengaku trauma.
Sebab, penderita M sudah tiga kali dirujuk ke rumah sakit jiwa. Ketika kondisinya membaik, tapi setelah dikembalikan kepada keluarga, tidak lama kemudian kambuh lagi.
Ada pun yang membuat pihak keluarga trauma, karena ketika kambuh, M mengamuk atau bertingkah bringas terhadap orang lain.