Berita Aceh Barat Daya
Dandim Abdya Jenguk 2 Penderita Gangguan Jiwa Dipasung, Satu Orang Tolak Dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa
“Sering memukul orang, termasuk orangtuanya tak luput sasaran pemukulan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Abdya
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Dandim 0110 Aceh Barat Daya (Abdya), Letkol Czi M Ridha Has ST MT, memberikan perhatian serius terhadap penanganan warga yang menderita gangguan kejiwaan atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Hal itu dilakukan setelah mendapat informasi bahwa penderita ODGJ di Kabupaten Abdya tahun 2019 mencapai 597 orang, dua diantaranya dalam kondisi dipasung.
Letkol Czi M Ridha Has yang menjabat Dandim sejak 20 Agustus 2019, itu pun bergerak cepat.
Setelah merujuk satu penderita ODGJ warga Desa Pinang, Kecamatan Susoh ke Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh, Rabu (25/9/2019) pagi.
Baca: Seorang Ayah Tega Hamili Anak Tirinya Dalam Barak Perusahaan di Nagan Raya, Kini Hamil 7 Bulan
Dandim Letkol Czi M Ridha Has, Rabu sore, berkunjung ke rumah kediaman dua penderita gangguan jiwa dalam kondisi dipasung di Desa Ie Mameh dan Desa Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.
Kunjungan Dandim, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Abdya, Safliati SST dan Babinsa Kuala Batee, termasuk Keuchik Gampong/Kepala Desa setempat.
Penderita gangguan jiwa dalam kondisi dipasung yang dijeguk Dandim masing-masing seorang laki-laki tergolong masih muda, usia sekitar 35 tahun di Desa Ie Mameh, dan satu lagi laki-laki berumur sekitar 42 tahun di Desa Alue Pisang.
Kedatangan Dandim Abdya diterima anggota keluarga dari penderita ODGJ tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Abdya, Safliati SST kepada Serambinews.com, Kamis (26/9/2019) menjelaskan, kunjungan Dandim ke rumah kediaman penderita gangguan jiwa tersebut bertujuan untuk memfasilitasi rujukan berobat kedua penderita yang dipasung itu ke Rumah Sakit Jiwa.
Baca: Basri, Pria Cacat yang Rumahnya Terbakar Terima Bantuan Masa Panik dan Kursi Roda
Setelah dijelaskan maksud dan tujuan, anggota keluarga dari penderita I (35), warga Desa Ie Mameh menyatakan setuju di rujuk ke Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh.
Sedangkan anggota keluarga dari penderita M (42), warga Desa Alue Pisang, tidak bersedia di rujuk ke sana.
Alasan pihak keluarga tidak bersedia dirujuk, kata Kepala Dinas Kesehatan, Safliati, pihak keluarga mengaku trauma.
Sebab, penderita M sudah tiga kali dirujuk ke rumah sakit jiwa. Ketika kondisinya membaik, tapi setelah dikembalikan kepada keluarga, tidak lama kemudian kambuh lagi.
Ada pun yang membuat pihak keluarga trauma, karena ketika kambuh, M mengamuk atau bertingkah bringas terhadap orang lain.
“Sering memukul orang, termasuk orangtuanya tak luput sasaran pemukulan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Abdya, itu.
Baca: Seluruh Keuchik di Ulee Kareng Terima APAR saat Simulasi Penanggulangan Bahaya Kebakaran
Karena sering melakukan tindak kekerasan, masyarakat meminta M dipasung yang disampaikan dengan surat pernyataan warga. Baik I atau M dipasung dengan cara dirantai salah satu kakinya.
Sedangkan anggota keluarga dari penderita I, warga Desa Ie Mameh yang sudah bersedia dirujuk ke rumah sakit jiwa, menurut Safliati segera dijemput oleh dengan mobil ambulans khusus dari RS Jiwa Banda Aceh.
Karena Dandim Abdya juga sudah melakukan koordinasi dengan dokter RS Jiwa Banda Aceh, selain itu juga sudah dibuat surat permintaan agar dijemput ke sana.
Safliati lebih lanjut menjelaskan I, penderita gangguan jiwa warga Desa Ie Mameh sudah pernah satu kali dirujuk ke rumah sakit jiwa.
Yang bersangkutan diperkirakan bisa mandiri, bila setelah kondisi membaik bisa makan obat secara taratur.
Seperti diberitakan, warga Kabupaten Abdya menderita gangguan jiwa tahun 2019 mencapai 597 orang tersebar di sembilan kecamatan.
Baca: Demo Mahasiswa di Aceh Barat, Polisi Amankan Dua Orang Diduga Provokator Kericuhan
Jumlah itu meningkat 40 orang dibandingkan penderita tahun 2018 sejumlah 557 orang.
Diantara penderita 597 orang sedang dalam penanganan petugas di puskemas-puskesmas itu, dua penderita diantaranya harus dipasung.
Kedua pasien dalam pasungan tersebut berada di Desa Ie Mameh dan Desa Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Abdya, Safliati SST dihubungi Serambinews.com, Jumat (20/9/2019) menjelaskan, 597 penderita gangguan jiwa itu tersebar di sejumlah kecamatan.
Dirincikan, 304 penderita kategori mandiri, 189 penderita ketegori bantuan, 62 penderita kategori ketergantungan dan 2 penderita harus dipasung atas permintaan masyarakat.(*)
Baca: Partai Aceh Sebut Ghazali Abbas Salah Kaprah Mengenai Dana Rp 32 Miliar untuk Lembaga Wali Nanggroe