Berita Banda Aceh

Polsek Ulee Kareng Tangkap Pencuri HP, Beraksi saat Korban Sedang Transfer Uang

Dari penangkapan pelaku, polisi ikut menyita penutup wajah yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya serta sejumlah barang bukti lainnya

Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Personel Polsek Ulee Kareng, Banda Aceh, menangkap MI (34), pemuda asal Aceh Utara yang berdomisili di Gampong Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Pria tersebut diamankan petugas setelah ketahuan mengambil Handphone (Hp) milik Ade Nopi Ariadi (22), warga gampong Ceurih, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh yang ditaruh di bagian laci depan sepeda motornya Jumat, 28 Juni 2019 lalu sekira pukul 18.15 WIB 

Pelaku saat ini diamankan di Polsek Ulee Kareng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan meningkatkan kehati-hatiannya, mulai dari menempatkan barang bawaannya di tempat yang betul-betul aman.

Artinya tidak terpantau oleh pelaku serta untuk kaum ibu-ibu untuk selalu mengantisipasi upaya para jambret dan copet yang selalu memanfaatkan kelenggahan dan kelalaian korbannya,” pungkas mantan Kasat Lantas Polres Aceh Besar ini.(*)

Baca: Video CCTV Detik-detik Pencurian Motor Trail di Banda Aceh, Ini Harapan Kapolresta

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved