Breaking News
Rabu, 20 Mei 2026

Kasus Pencabulan

Ayah Ini Tega Cabuli Anak Tiri dan Dua Teman Anaknya, Begini Modus Tersangka

MU, dilaporkan mencabuli anak tirinya berulang kali, sebut saja Mawar (13) bukan nama sebenarnya yang dilakukan oleh tersangka,

Tayang:
Penulis: Misran Asri | Editor: Yusmadi
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Entah syaitan mana yang merasuki pikiran MU (36) seorang sopir truk barang warga di satu gampong dalam Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Pasalnya MU, dilaporkan mencabuli anak tirinya berulang kali, sebut saja Mawar (13) bukan nama sebenarnya yang dilakukan oleh tersangka, di antaranya bulan Oktober 2018, Maret dan April 2019.

Bukan hanya Mawar yang mendapat perlakuan asusila dari ayah tirinya iru. Tapi, dua gadis lainnya yakni teman anaknya yang pernah tidur di rumah MU, juga mendapat perlakuan tak senonoh tersebut.

Keduanya berinisial DA (14) dan FT (18) yang juga warga desa setempat, dalam kecamatan Krueng Barona Jaya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK mengatakan tersangka MU merupakan ayah tiri Mawar.

Korban yang tidak tahan dengan perlakuan yang diterima dari ayah tirinya itu, akhirnya menceritakan hal tersebut kepada ibu serta Effendi, ayah kandungnya yang berdomisili di Pidie.

Baca: Polisi Malaysia Tangkap Dua Warga Aceh Terlibat Terorisme

Baca: Polres Aceh Utara Ungkap Sindikat Penjualan Kulit Harimau, Lima Tersangka Diamankan

Baca: Ketua MPR : 87 Juta Orang Terpapar Sosialisasi Empat Pilar MPR

Mendengar penuturan polos dari anak perempuannya itu, Effendi pun merasa geram dengan perlakuan tersangka MU yang seharusnya melindungi Mawar, bukan justru sebaliknya, melakukan hal-hal yang tidak dapat ditolerir.

"Effendi, ayah kandung korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh, pada 23 Agustus 2019," kata AKP Taufiq, Jumat (27/9/29/2019).

Petugas yang menerima laporan tersebut langsung bekerja ekstra, mulai dari mendengar keterangan korban, saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti (BB).

Tersangka yang berprofesi sopir angkutan barang itu sering tidak berada di rumah.

Pun demikian tersangka yang akhirnya pulang ke rumahnya itu pada Rabu (25/9/2019), akhirnya dimanfaatkan oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta, meringkus tersangka.

Penangkapan yang dilakukan terhadap MU setelah petugas menyatakan lengkap semua alat bukti, keterangan saksi dan korban.

Penyergapan terhadap tersangka di rumahnya, lanjut Taufiq langsung dipimpin Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani STrK, bersama sejumlah anggota opsnal lainnya.

Baca: Agusti Ditetapkan sebagai Manajer Tim Sepakbola Porwil Aceh

Baca: Kepala Kejaksaan Negeri Abdya Dikabarkan Diganti, Ini Sosok Penggantinya

Baca: Jembatan Ganda di Idi dan Peureulak Dibangun Tahun 2020

Mantan Kasat Reskrim Polres Langsa ini menjelaskan perbuatan asusila yang dilakukan tersangka terhadap Mawar dan dua rakannya DA dan FT, kembali terjadi pada Maret 2019.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved