Seorang Bocah 12 Tahun Diculik dan Dicabuli Oleh Pengangguran, Ini Faktanya: Pelaku Kecanduan Film
Tidak terima atas perlakuan asusila tersebut, pihak keluarga CH melaporkan kejadian tersebut pada kepolisian.
Orangtua CH curiga saat melihat putrinya tidak mau sekolah dan menjadi pendiam serta menutup diri di kamar.
Setelah didesak, CH mengaku telah empat kali diperkosa oleh pelaku di wilayah Tegowanu.
Korban dipaksa dan diancam oleh pelaku agar mau disetubuhi.
"Jadi, pelaku dan korban ini sudah saling mengenal," kata Agus.
Baca: Pembacokan yang Menyebabkan Meninggalnya Purnawirawan TNI AD, Begini Perkembangan Kasusnya
Baca: VIRAL Bawa Poster Zinahi Saja Aku, Jangan Zinahi Negaraku saat Demo, 6 Mahasiswi Disanksi Kampus
Baca: VIRAL Video Fadli Zon & Fahri Hamzah Dipermalukan Anak STM, Soal DPR Korupsi dan Tidur Pas Rapat
4. Pelaku kecanduan film porno
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agus Supriyadi Siswanto mengatakan pelaku nekat melakukan pencabulan karena kecanduan film porno.
Pelaku diamankan polisi setelah keluarga CH melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Kemarin, kami amankan tersangka untuk dimintai keterangan," kata Agus, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (28/9/2019).
Pelaku diancam Pasal 81 Ayat (2) subs Pasal 82 Ayat (1) Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SUMBER: KOMPAS.com (Puthut Dwi Putranto Nugroho)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sederet Fakta Pengangguran Culik dan Cabuli Bocah 12 Tahun, Pelaku Kecanduan Film Porno