Berita Aceh Tamiang
Hanya Satu Pedagang di Pasar Pagi Kualasimpang yang Berizin, Ini Imbauan Satpol PP
Hal ini diketahui setelah tim yang dilibatkan membenahi pasar tradisional itu mengecek izin seluruh pedagang.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
Hal ini diketahui setelah tim yang dilibatkan membenahi pasar tradisional itu mengecek izin seluruh pedagang.
Hanya Satu Pedagang di Pasar Pagi Kualasimpang yang Berizin, Ini Imbauan Satpol PP
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Kasatpol PP/WH Aceh Tamiang, Asma'i menyebut hanya satu pedagang yang memiliki izin berjualan di Pasar Pagi Kualasimpang.
Hal ini diketahui setelah tim yang dilibatkan membenahi pasar tradisional itu mengecek izin seluruh pedagang.
Tim ini gabungan dari tiga instansi, yakni Satpol PP/WH, Diskoperindag, dan Camat Kota Kualasimpang.
"Dari situ diketahui ternyata hanya satu pedagang yang memiliki izin," kata Asma'i, Selasa (1/10/2019).
Satpol PP sendiri diakui Asma'i tidak berwenang dalam pengurusan izin.
Namun dia menekankan pihaknya berkewajiban menertibkan pedagang ilegal.
Baca: Heboh Grup WA Pelajar STM Tagih Duit Demo, Begitu Dicek Nomor HP Ternyata Mengarah ke Mabes Polri
Baca: Lelang Jabatan di Pidie Tuntas, 18 Pejabat yang Lolos Ditentukan Abusyik
Baca: Mayat Lelaki Diduga Korban Pembunuhan di Sungai Raya Aceh Timur Ternyata Warga Gampong Ini
Baca: Usai DPO Pembunuh Bripka Anumerta Faisal Diringkus,Polres Aceh Utara Kirim Penyidik ke Polres Langsa
Asma'i menambahkan penertiban baru akan dilakukan setelah pendataan pedagang oleh Camat Kota Kualasimpang yang dilanjutkan pengurusan izin.
"Kami hanya bisa mengimbau agar pengurusan izinnya betul-betul dilakukan. Tujuannya agar ke depan aktivitas di pasar berjalan normal," imbaunya.
Akibat tidak adanya izin ini, keberadaan pedagang di pasar tradisional itu sulit dikontrol.
Padahal sejak awal Pemkab Aceh Tamiang menginginkan kios di lantai dua khusus diisi pedagang sayur. (*)