Pernah Sebut Anggota DPR Tak Layak Ambil Uang Pensiunan, Fahri Hamzah Akui Tetap Ambil Fasilitas Itu

Fahri juga sudah berprinsip tak akan membawa barang milik negara sekecil apapun itu.

Editor: Amirullah
TribunWow.com/Octavia Monica P
Fahri Hamzah Wakil Ketua DPR RI 

Pernah Sebut Anggota DPR Tak Layak Ambil Uang Pensiunan, Fahri Hamzah Akui Tetap Ambil Fasilitas Itu

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

SERAMBINEWS.COM - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah kini sudah mengakhiri jabatannya sejak Senin (30/9/2019).

Dikutip Gridhot sebelumnya dari Kompas.com, Fahari Hamzah menyebutkan dirinya sudah mengemasi barang-barang di ruang kerjanya.

Menjadi sosok yang terstruktur, Fahri Hamzah bahkan sudah mempersiapkan boksnya sejak enam bulan lalu.

"Sejak enam bulan lalu saya punya boks sehingga keuangan adminstrasi harta benda teridentifikasi semua," ujarnya.

Fahri juga sudah berprinsip tak akan membawa barang milik negara sekecil apapun itu.

"Sendok milik negara enggak ada yang terbawa, enggak boleh itu. Enggak boleh yang punya negara,"

"Tapi kalau milik saya mungkin boleh saja tertinggal. Yang penting enggak boleh ada milik negara pindah ke rumah saya," ujar dia.

Baca: CPNS 2019 Dibuka Usai Pelantikan Presiden, Masalah di CPNS 2018 Ini Jangan Sampai Terulang Kembali

Baca: Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Meulaboh Berlangsung Sederhana

Baca: BREAKING NEWS: Sopir Tewas Kepalanya Pecah Terjepit Mobil Tronton Dikemudikannya, Ini Kronologisnya

Mengakhiri masa jabatannya, Fahri tentu saja akan mendapatkan fasilitas uang pensiun dari pemerintah melalui PT Taspen Persero.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, anggota dewan yang sudah pensiun akan mendapatkan uyang pensiun tiap bulan dan juga Tabungan Hari Tua (THT).

Direktur PT Taspen (Persero), Iqbal Lantoro mengatakan uang pensiun yang akan didapatkan para anggota DPR tergantung pada berapa lama dia menjabat.

"Kalau dia dua periode jadinya Rp 3,8 juta. Kalau yang satu periode Rp 3,2 juta," ujar Iqbal di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Fahri Hamzah yang sudah menjabat selama tiga periode akan tetap masuk ke golongan dua periode.

Nantinya, dana pensiun yang akan diperoleh Fahri Hamzah akan sama dengan anggota DPR EI yang menjabat selama dua periode.

Halaman
12
Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved