Berita Aceh Besar
Dicuri di Banda Aceh, Yamaha N-Max Disembunyikan di Lhoong, Tersangka Ditangkap di Lamjamee
Pelaku yang dicurigai dari gerak geriknya telah mencuri sepeda motor milik Rasyidin, yang dilaporkan hilang akhirnya mengakui perbuatannya.
Penulis: Misran Asri | Editor: Yusmadi
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kurang dari 6 jam, personel opsnal Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menangkap Yusrizal (37), warga Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Pemuda itu ketahuan mencuri sepeda motor Yamaha N-MAX milik Rasyidin (62) warga Emperom, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, Senin (30/9/2019) sekitar pukul 10.30 WIB.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, tersangka Yusrizal, di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, ditangkap personel opsnal di bawah komando Kasubnit II Ranmor Satreskrim Polresta, Bripka Muhammad Salihin.
Pelaku yang dicurigai dari gerak geriknya telah mencuri sepeda motor milik Rasyidin, yang dilaporkan hilang akhirnya mengakui perbuatannya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK menjelaskan begitu menerima laporan dari korban, Nomor LP.B /22/IX/YAN.2.5/2019/SPKT Polsek Jaya Baru, tanggal 30 September 2019, personel opsnal Unit Ranmor Satuan Reskrim langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi.
Lalu, mengumpulkan barang bukti (BB) serta mengidentifikasi orang-orang yang dicurigai.
Baca: Innalillahi, Nelayan Aceh yang Ditangkap Angkatan Laut Myanmar Meninggal, Begini Proses Pemulangan
Baca: BREAKING NEWS - Masukkan Ganja ke Celana Dalam, Istri Napi Ditangkap Saat Berkunjung ke Lapas
Baca: Ini Kronologis Ibu Rumah Tangga yang Selundupkan Ganja ke Lapas Banda Aceh Dalam Celana Dalamnya
Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan anggota, akhirnya dicurigai satu orang warga Kecamatan Kuta Alam.
Tersangka diamankan dari Gampong Lamjamee, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
"Setelah diintrogasi, tersangka akhirnya mengaku dialah yang mencuri Yamaha N-MAX milik korban di Gampong Emperom,” kata AKP Taufiq kepada Serambinews.com, Rabu (2/10/2019).
Dari keterangan tersangka Yusrizal, sepeda motor N-MAX warna abu-abu tersebut telah dibawa ke satu gampong di Kecamatan Lhoong, Aceh Besar dan disembunyikan di rumah Mardiana seorang warga di sana.
“Anggota mengambil sepeda motornya di sana dan tersangka Yusrizal langsung kami amankan ke Polresta Banda Aceh,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Langsa ini.
Ia menceritakan kronologis sepeda motor milik Rasyidin, warga Emperom itu dicuri dan dilarikan tersangka Yusrizal, berawal dari kelengahan korban sendiri.
Pada siang itu, lanjut mantan Kapolsek Kuta Alam ini, sepeda motor N-MAX milik Rasyidin tersebut dalam kondisi mesinnya menyala dan hanya terpaut jarak sekitar 5 meter dari korban saat ingin mengambil peralatan pancing miliknya.
Tapi, tersangka yang memang sudah sepeda motor itu langsung memanfaatkan kelemahan korban.