Berita Aceh Utara
Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Anak dengan Racun Tikus Jalani Sidang Pamungkas
Terdakwa pertama Zulisupandi alias Om Pandi (54) ayah angkat yang menyuruh membunuh Amin dengan menggunakan racun tikus.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Yusmadi
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara Rabu (2/10/2019) menggelar sidang pamungkas kasus pembunuhan seorang anak berkebutuhan khusus dengan menggunakan racun tikus dengan agenda pembacaan amar putusan.
Kasus pembunuhan M Amin alias Bambang (26) pemuda asal Desa Pante Baro Glee Siblah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen menyeret dua terdakwa.
Terdakwa pertama Zulisupandi alias Om Pandi (54) ayah angkat yang menyuruh membunuh Amin dengan menggunakan racun tikus.
Sedangkan terdakwa kedua Suryadi alias Isur (42) warga Desa Pekan Gegang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Medan yang meracuni korban.
Keduanya dihadirkan dalam ruang sidang didampingi dua pengacaranya, Taufik M Noer SH dan Abdullah Sani Angkat SH.
Baca: Kasus Pembunuhan dengan Racun Tikus, Eksekutor: Bagaimana Kalau Aku Racun Saja, Kan Lebih Mudah
Baca: Dua Terdakwa Pembunuhan Anak Pakai Racun Tikus Dirantai saat ke Pengadilan, Ini Tuntutan Jaksa
Baca: Ayah Angkat Bunuh Anak Pakai Racun Tikus Mulai Disidangkan
“Saudara terdakwa sehat hari ini?,” tanya Latiful Ketua Majelis Hakim.
Setelah mendapat jawaban dari terdakwa, kemudian hakim baru melanjutkan proses sidang yang ditandai pengetukan palu tiga kali.
Materi amar putusan yang dibacakan hakim antara lain menguraikan kronologis kejadian detil terkait rencana kasus pembunuhan Amin dengan menggunakan racun tikus.
Diberitakan sebelumnya, tim Reskrim Polres Lhokseumawe dibantu Subdit II Jatanras Polda Aceh berhasil menangkap SR 11 Maret 2019 di kawasan Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi memeriksa ayah korban secara intensif setelah kejadian tersebut pada 9 Maret atau setelah kejadian jenazah korban di Desa Lagang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. (*)