Berita Aceh Utara

Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Anak dengan Racun Tikus Jalani Sidang Pamungkas

Terdakwa pertama Zulisupandi alias Om Pandi (54) ayah angkat yang menyuruh membunuh Amin dengan menggunakan racun tikus.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN
Terdakwa kasus pembunuhan seorang anak berkebutuhan khusus dengan menggunakan racun tikus mendengar materi amar putusan di PN Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (2/10/2019). 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara Rabu (2/10/2019) menggelar sidang pamungkas kasus pembunuhan seorang anak berkebutuhan khusus dengan menggunakan racun tikus dengan agenda pembacaan amar putusan.

Kasus pembunuhan M Amin alias Bambang (26) pemuda asal Desa Pante Baro Glee Siblah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen menyeret dua terdakwa.

Terdakwa pertama Zulisupandi alias Om Pandi (54) ayah angkat yang menyuruh membunuh Amin dengan menggunakan racun tikus.

Sedangkan terdakwa kedua Suryadi alias Isur (42) warga Desa Pekan Gegang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Medan yang meracuni korban. 

Keduanya dihadirkan dalam ruang sidang didampingi dua pengacaranya, Taufik M Noer SH dan Abdullah Sani Angkat SH.

Baca: Kasus Pembunuhan dengan Racun Tikus, Eksekutor: Bagaimana Kalau Aku Racun Saja, Kan Lebih Mudah

Baca: Dua Terdakwa Pembunuhan Anak Pakai Racun Tikus Dirantai saat ke Pengadilan, Ini Tuntutan Jaksa

Baca: Ayah Angkat Bunuh Anak Pakai Racun Tikus Mulai Disidangkan

“Saudara terdakwa sehat hari ini?,” tanya Latiful Ketua Majelis Hakim. 

Setelah mendapat jawaban dari terdakwa, kemudian hakim baru melanjutkan proses sidang yang ditandai pengetukan palu tiga kali.

Materi amar putusan yang dibacakan hakim antara lain menguraikan kronologis kejadian detil terkait rencana kasus pembunuhan Amin dengan menggunakan racun tikus.

Diberitakan sebelumnya, tim Reskrim Polres Lhokseumawe dibantu Subdit II Jatanras Polda Aceh berhasil menangkap SR 11 Maret 2019 di kawasan Pematang Siantar, Sumatera Utara. 

Kasus tersebut terungkap setelah polisi memeriksa ayah korban secara intensif setelah kejadian tersebut pada 9 Maret atau setelah kejadian jenazah korban di  Desa Lagang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved