Perppu KPK
Ini Tiga Tokoh yang tidak Setuju Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK Beserta Alasannya
Ada beberapa tokoh yang memandang Perppu tidak perlu diterbitkan. Pendapat itu tentunya dilatarbelakangi oleh berbagai alasan.
Ini Tiga Tokoh yang tidak Setuju Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK Beserta Alasannya
SERAMBINEWS.COM – Sejumlah revisi atas Undang-Undang tentang KPK telah ditetapkan dan disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu.
Meskipun hasil revisi Undang-undang tersebut dinilai melemahkan KPK dan mendapat gelombang penolakan cukup besar dari berbagai elemen masyarakat.
Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) adalah langkah terakhir yang bisa diambil oleh Presiden Joko Widodo untuk menyelamatkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Namun, meski Perppu menjadi satu-satunya pilihan yang bisa dilakukan Presiden untuk memenuhi kehendak sebagian besar masyarakat menyelamatkan KPK, ada beberapa tokoh yang memandang Perppu tidak perlu diterbitkan.
Pendapat itu tentunya dilatarbelakangi oleh berbagai alasan.
Dan berikut ini adalah tokoh-tokoh yang menolak Presiden mengeluarkan Perppu tentang KPK.
1. Jusuf Kalla
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan kurang setuju jika Jokowi menerbitkan Perppu sebagai langkah mengatasi polemik RUU KPK yang sudah terlanjur disahkan oleh DPR.
Baca: Terkait Perppu KPK, Surya Paloh: Salah-salah Presiden Bisa Diimpeach
Baca: Kronologi Jokowi Berubah Pikiran soal RUU KPK, Mahfud MD: Belum Baca Naskah Resminya
Baca: Rocky Gerung Sambut Baik Sikap BEM se-Indonesia Tolak Pertemuan dengan Jokowi di Istana: Cerdas
Menurutnya ada jalan lain yang masih bisa ditempuh oleh Presiden, salah satunya melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya kan ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK (Mahkamah Konstitusi). Itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat. Kalau Perppu itu masih banyak pro-kontranya,” kata JK, Selasa (1/10/2019).
Alasan lain yang dikemukakan JK, mengeluarkan Perppu sama halnya dengan menjatuhkan kewibawaan Pemerintah yang sebelumnya baru saja menyetujui DPR melakukan revisi.
“Karena baru saja Presiden teken berlaku, langsung Presiden sendiri tarik. Kan tidak bagus. Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken berlaku kemudian kita tarik. Logikanya di mana?” ujar JK.
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga tidak mendukung jika Presiden menerbitkan Perppu.