Berita Abdya
Residivis Narkoba Kembali Tertangkap di Abdya,Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Pelaku merupakan mantan narapidana di rumah tahanan (Rutan) Kajhu, Aceh Besar. Im baru saja bebas pada 1 Januari 2019 lalu, dengan kasus yang serupa.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Nurul Hayati
Pelaku merupakan mantan narapidana di rumah tahanan (Rutan) Kajhu, Aceh Besar. Im baru saja bebas pada 1 Januari 2019 lalu, dengan kasus yang serupa.
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya), menangkap seorang mantan Narapidana (Residivis) Im (33), warga Desa Alue Jeurejak, Kecamatan Babahrot.
Im kembali tertangkap, karena kedapatan menjadi kurir sabu.
Saat beraksi di wilayah Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Abdya.
Im ditangkap oleh tim satnarkoba, pada Rabu (2/10) petang sekira pukul 17.00 WIB sore.
Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK melalui Kabag Ops, AKP Haryono SE membenarkan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap residivis.
Menurutnya, pelaku merupakan mantan narapidana di rumah tahanan (Rutan) Kajhu, Aceh Besar.
Im baru saja bebas pada 1 Januari 2019 lalu, dengan kasus yang serupa.
Baca: Intip Kemesraan Seribuan Mahasiswa dengan Polisi Usai Demo di DPRK Lhokseumawe
"Jadi, pelaku kembali tertangkap, karena kedapatan memiliki sabu seberat 0,15 gram di Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee sekira pukul 17.00 WIB," ujar Kabag Ops AKP Haryono SE, Kamis (3/10/2019).
Ia menambahkan, pelaku kembali ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Warga selama ini mengintai penggerakan mantan tahanan narkoba tersebut
Didampingi Kasat Narkoba, Ipda Mahdian Siregar SE, Haryono menjelaskan, kalau pelaku merupakan kurir.
Awalnya, Tim satresnarkoba juga memasang target untuk menangkap seorang bandar sabu di wilayah setempat.
Namun gagal, karena sempat melarikan diri ke dalam semak-semak.