Berita Abdya

Residivis Narkoba Kembali Tertangkap di Abdya,Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Pelaku merupakan mantan narapidana di rumah tahanan (Rutan) Kajhu, Aceh Besar. Im baru saja bebas pada 1 Januari 2019 lalu, dengan kasus yang serupa.

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Pelaku beserta barang bukti sabu-sabu yang tertangkap di Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Abdya sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres setempat, Kamis (3/10/2019). 

Pelaku merupakan mantan narapidana di rumah tahanan (Rutan) Kajhu, Aceh Besar. Im baru saja bebas pada 1 Januari 2019 lalu, dengan kasus yang serupa.

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya), menangkap seorang mantan Narapidana (Residivis) Im (33), warga Desa Alue Jeurejak, Kecamatan Babahrot.

Im kembali tertangkap, karena kedapatan menjadi kurir sabu.

Saat beraksi di wilayah Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Abdya.

Im ditangkap oleh tim satnarkoba, pada Rabu (2/10) petang sekira pukul 17.00 WIB sore.

Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK melalui Kabag Ops, AKP Haryono SE membenarkan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap residivis.

Menurutnya, pelaku merupakan mantan narapidana di rumah tahanan (Rutan) Kajhu, Aceh Besar.

Im  baru saja bebas pada 1 Januari 2019 lalu, dengan kasus yang serupa.

Baca: Intip Kemesraan Seribuan Mahasiswa dengan Polisi Usai Demo di DPRK Lhokseumawe

"Jadi, pelaku kembali tertangkap, karena kedapatan memiliki sabu seberat 0,15 gram di Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee sekira pukul 17.00 WIB," ujar Kabag Ops AKP Haryono SE, Kamis (3/10/2019).

Ia menambahkan, pelaku kembali ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Warga selama ini mengintai penggerakan mantan tahanan narkoba tersebut

Didampingi Kasat Narkoba, Ipda Mahdian Siregar SE, Haryono menjelaskan, kalau pelaku merupakan kurir.

Awalnya, Tim satresnarkoba juga memasang target untuk menangkap seorang bandar sabu di wilayah setempat.

Namun gagal, karena sempat melarikan diri ke dalam semak-semak.

"Kita telah mencoba mengejar bandar sabu itu, tapi ia berhasil kabur. Saat ini sudah kita tetapkan sebagai DPO," ujarya.

Baca: Tersangka Pencabulan Anak di Simeulue Ditahan

Menurut Haryono, residivis itu pernah tertangkap sabu di Banda Aceh.

Pada waktu itu, pelaku diperiksa oleh Ditrektorat Narkoba Polda Aceh.

"Saat ini, pelaku sedang kita periksa untuk kelengkapan berkas kasus. Kita tidak melihat nilainya, tapi pelaku sudah memenuhi syarat lengkap sebagai tersangka pemilik sabu," katanya.

Haryono menjelaskan, kurir sabu tersebut tertangkap di sebuah rumah dalam kawasan Kecamatan Kuala Batee.

"Tidak ada perlawanan dalam proses penangkapan itu, saat penggerebakan itu tim juga didampingi pihak desa setempat," katanya

Atas tindakan melawan hukum itu, pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

"Nanti akan kita kaji juga aturan Undang-Undang tentang narkoba, terkait pelaku yang merupakan mantan residivis," pungkasnya. (*)

Baca: Sepertiga Anak Aceh Stunting,  Dekranas Luncurkan Rumah Gizi Gampong

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved