Singapura Berlakukan UU Berita Palsu, Pelaku Hoaks Dipenjara 10 Tahun, Google Khawatir

Para pengkritik mengatakan undang-undang tersebut adalah upaya “mengerikan” untuk membungkam perbedaan pendapat.

Editor: Amirullah
wired
singapura 

Para aktivis khawatir undang-undang itu bisa digunakan untuk membungkam para pengkritik menjelang pemilihan umum di Singapura beberapa bulan lagi.

Selain itu, ada juga kekhawatiran aturan itu akan mengikis kebebasan akademik.

Wartawan dan aktivis Kirsten Han, yang juga pemimpin redaksi media independen New Naratif mengatakan undang-undang tersebut sangat mengkhawatirkan.

“Ini hukum yang sangat luas sehingga sulit memperkirakan bagaimana penerapannya. Yang menjadi kekhawatiran adalah dampak yang mengerikan dan makin dalamnya swasensor,” katanya kepada AFP.

Setelah undang-undang itu disahkan pada Mei, Google mengatakan pihaknya khawatir akan “merugikan inovasi dan pertumbuhan ekosistem informasi digital.”

Namun, Menteri Komunikasi dan Informasi Singapura S. Iswaran berkeras bahwa undang-undang itu “bukan mengontrol kebebasan berpendapat.”

“Kita berbagi tujuan yang sama, yaitu mempersilahkan masyarakat untuk terlibat di platform media sosial…untuk mengadu ide,” kata Iswaran dalam wawancara dengan CNBC. [ft/dw]

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Singapura Mulai Berlakukan UU Berita Palsu, Bikin Hoaks Bisa Dipenjara 10 Tahun, Google Khawatir

Editor: Hasanudin Aco

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved