Singapura Berlakukan UU Berita Palsu, Pelaku Hoaks Dipenjara 10 Tahun, Google Khawatir

Para pengkritik mengatakan undang-undang tersebut adalah upaya “mengerikan” untuk membungkam perbedaan pendapat.

Editor: Amirullah
wired
singapura 

Singapura Berlakukan UU Berita Palsu, Pelaku  Hoaks Dipenjara 10 Tahun, Google Khawatir

SERAMBINEWS.COM, SINGAPURA - Singapura mulai memberlakukan undang-undang untuk memerangi “berita palsu” mulai kemarin, Rabu (2/10/2019).

Meski dikritik oleh perusahaan-perusahaan teknologi raksasa dan para aktivis, UU itu tetap diberlakukan.

Para pengkritik mengatakan undang-undang tersebut adalah upaya “mengerikan” untuk membungkam perbedaan pendapat.

Dilansir kantor berita AFP, undang-undang tersebut memberi kekuasaan kepada menteri-menteri untuk memerintahkan situs-situs media sosial agar memasang peringatan di samping unggahan-unggahan yang dianggap tidak benar oleh pihak berwenang.

Baca: Siswa Meninggal Usai Dihukum Guru, Ini 7 Faktanya: Disuruh Berdiri di Panas hingga Lari 20 Keliling

Baca: Daftar 7 Pemain Baru Timnas Indonesia untuk Hadapi UEA pada Kualifikasi Piala Dunia 2022

Baca: Ini Kecamatan di Aceh Tenggara yang Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba

Google

Dalam kasus ekstrem, unggahan tersebut bisa dihapus.

Facebook, Twitter dan Google – yang punya kantor cabang Asia di Singapura – dikecualikan untuk sementara waktu dari beberapa ketentuan.

Hal itu untuk memberi waktu bagi mereka untuk beradaptasi.

Bila sebuah tindakan dianggap jahat dan merugikan kepentingan Singapura, perusahaan bisa didenda hinga maksimum S$1 juta atau sekitar Rp 10.2 miliar.

Sedangkan bagi pelaku individual bisa menghadapi ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Pihak berwenang di negara yang sangat diawasi itu berkeras langkah itu perlu untuk menghentikan penyebaran berita-berita yang salah.

Karena, berita-berita seperti itu bisa menyebar bibit perpecahan dalam masyarakat dan mengikis kepercayaan terhadap institut pemerintah.

Namun undang-undang tersebut memicu kemarahan dari kelompok-kelompok HAM.

Baca: Ryamizard dan Mualem Deklarasi Jaga Pancasila, Bersama Tokoh Adat dan Pemuka Agama

 

Baca: Fadhil Rahmi, Pernah Jenuh Jadi PNS  

Baca: Jurnalis Asal Indonesia Tertembak Saat Meliput Aksi Massa di Hongkong, AJI Minta Diusut Tuntas

Mereka khawatir aturan tersebut bisa membungkam diskusi online, perusahaan-perusahaan teknologi dan perusahaan media.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved