Untuk Selamatkan Program JKN, Dirut BPJS Kesehatan: Tidak Ada Cara Lain Selain Menaikkan Iuran

faktor utama yang menyebabkan keuangan BPJS Kesehatan berdarah-darah karena iuran yang dibayarkan masyarakat tak sesuai

Editor: Muhammad Hadi
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Petugas menunjukkan prosedur kepengurusan kartu BPJS Kesehatan kepada masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, Rabu (19/12/2018). 

Tak hanya menaikkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah juga akan menaikkan iuran untuk peserta mandiri.

Baca: Kepala BNN Banda Aceh : Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba Sesuai Konstitusi dan Tidak Melanggar HAM

Mengacu pada usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), iuran untuk peserta PBI dan peserta mandiri kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000 per bulan per orang.

Lalu, untuk kelas 2 dan kelas 1 masing-masing diusulkan meningkat menjadi Rp 75.000 dan Rp 120.000 per bulan per orang.

Sementara, bila mengacu pada usulan Kementerian Keuangan, tarif JKN untuk peserta PBI dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan per orang.

Tarif JKN untuk peserta mandiri kelas 2 diusulkan sebesar Rp 110.000 per bulan per orang.

Kemudian iuran JKN untuk kelas I diusulkan sebesar Rp 160.000.(*)

Baca: Meutia, Tenaga Kesehatan Terbaik Lhokseumawe Tahun 2019, Ini Inovasi yang Diciptakannya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kenaikan Iuran Dipandang Satu-satunya Jalan Selamatkan BPJS Kesehatan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved