Untuk Selamatkan Program JKN, Dirut BPJS Kesehatan: Tidak Ada Cara Lain Selain Menaikkan Iuran
faktor utama yang menyebabkan keuangan BPJS Kesehatan berdarah-darah karena iuran yang dibayarkan masyarakat tak sesuai
Tak hanya menaikkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah juga akan menaikkan iuran untuk peserta mandiri.
Baca: Kepala BNN Banda Aceh : Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba Sesuai Konstitusi dan Tidak Melanggar HAM
Mengacu pada usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), iuran untuk peserta PBI dan peserta mandiri kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000 per bulan per orang.
Lalu, untuk kelas 2 dan kelas 1 masing-masing diusulkan meningkat menjadi Rp 75.000 dan Rp 120.000 per bulan per orang.
Sementara, bila mengacu pada usulan Kementerian Keuangan, tarif JKN untuk peserta PBI dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan per orang.
Tarif JKN untuk peserta mandiri kelas 2 diusulkan sebesar Rp 110.000 per bulan per orang.
Kemudian iuran JKN untuk kelas I diusulkan sebesar Rp 160.000.(*)
Baca: Meutia, Tenaga Kesehatan Terbaik Lhokseumawe Tahun 2019, Ini Inovasi yang Diciptakannya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kenaikan Iuran Dipandang Satu-satunya Jalan Selamatkan BPJS Kesehatan