Berita Banda Aceh

Kepala BNN Banda Aceh : Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba Sesuai Konstitusi dan Tidak Melanggar HAM

Kepala BNN Kota Banda Aceh Hasnanda Putra menyampaikan bahwa pemberlakuan hukuman mati kepada bandar narkoba telah sesuai dengan konsitusi dan tidak..

Penulis: Jalimin | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Kepala BNN Kota Banda Aceh, Hasnanda Putra usai kuliah umum dihadapan 100 mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Senin (7/10/2019). 

Kepala BNN Banda Aceh : Pemberlakuan Hukuman Mati Kepada Bandar Narkoba Sesuai dengan Konstitusi dan tak Melanggar HAM

Laporan Jalimin | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala BNN Kota Banda Aceh, Hasnanda Putra menyampaikan bahwa pemberlakuan hukuman mati kepada bandar narkoba telah sesuai dengan konsitusi dan tidak melanggar HAM.

"Sudah sesuai proses hukum, dan justru upaya ini menyelamatkan generasi dari daya rusak mengerikan," kata Hasnanda.

Pernyataan ini disampaikan Hasnanda pada kuliah umum dihadapan 100 mahasiswa di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Senin (7/10/2019).

Dalam pemaparannya yang mengambil tema "Polemik Hukuman Mati bagi Bandar Narkoba dalam Perspektif HAM", Hasnanda menyampaikan fakta dan realita kerusakan yang ditimbulkan oleh "perusak" masa depan Bangsa.

Menurutnya Hukuman Mati tidak melanggar HAM karena sesuai dengan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan hukuman mati tidak melanggar konstitusi.

"Hak azasi seseorang dibatasi hak azasi orang lain, merusak banyak orang dan menghancurkan masa depan bangsa adalah kejahatan luar biasa," kata Hasnanda.

Kegiatan diawali dengan penandatanganan MoU antara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry dan penyerahan cenderamata.

Hadir langsung Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, Muhammad Siddiq Armia MH PhD, Ketua Program Studi Hukum Tata Negara FSH UIN Ar-Raniry, H Mutiara Fahmi Lc MA dan para dosen.

Diskusi berlangsung menarik, para mahasiswa antusias menyampaikan pendapat dan mengajukan pertanyaan.

Direncanakan tindak lanjut kesepakatan, pihak Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry akan memberi dukungan asistensi Reusam atau peraturan desa yang difasilitasi BNN Banda Aceh dalam menanggulangi narkoba di gampong- gampong.(*)

Tiga Utusan Dayah MUQ Pagar Air Raih Juara MTQ ASEAN, Ini Nama Qari dan Qariahnya

Pemkab Aceh Selatan Mulai Terapkan Pengelolaan Arsip Elektrronik

DPP KNPI Dukung Tindakan Pangdam Iskandar Muda Tindak Prajurit TNI Terlibat Narkoba

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved