Kesehatan

Ditarik BPOM, Ini Daftar 5 Obat Lambung Ranitidin yang Berpotensi Picu Kanker

Produk obat yang ditarik BPOM dilakukan dengan perintah penarikan maupun penarikan sukarela.

Editor: Amirullah
Pexels
llustrasi obat-obatan. 

Ralat: Isi berita ini telah telah diperbarui, Jumat (11/10/2019). Semula terdapat tulisan di tubuh berita, "Pemegang izin edar: PT Pharos Tbk", seharusnya "Pemegang izin edar: PT Phapros Tbk." Redaksi memohon maaf kepada direksi, humas dan segenap jajaran PT Pharos Indonesia.

Ditarik BPOM, Ini Daftar 5 Obat Lambung Ranitidin yang Berpotensi Picu Kanker

SERAMBINEWS.COM - BPOM mengeluarkan perintah penarikan pada beberapa obat lambung atau obat yang mengandung ranitidin karena berpotensi memicu kanker.

Ada 5 produk obat lambung yang ditarik BPOM, berikut daftarnya.

Produk obat yang ditarik BPOM dilakukan dengan perintah penarikan maupun penarikan sukarela.

Keputusan penarikan ini merupakan buntut dari temuan Badan Kesehatan Amerika, US FDA dan EMA (European Medicines Agency) yang menyatakan bahwa senyawa ranitidin yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA) dapat memicu kanker.

ILUSTRASI OBAT - BPOM Tarik Peredaran Obat Lambung Ranitidin karena Berpotensi Memicu Kanker (Freepik)

Baca: BREAKING NEWS: Badai, Perahu Ditumpangi Sekeluarga Karam, 1 Anak Meninggal, 1 Belum Ditemukan

Baca: Distributor Obat Tarik Produk Ranitidin

Baca: Sekjen Gerindra Akui Ada Tawaran Posisi Menteri dari Istana! Siapakah Calon Menteri dari Gerindra?

Dikutip dari situs resmi situs resmi pom.go.id, berikut penjelasan BPOM terkait ditariknya beberapa produk obat lambung ranitidin:

1. Ranitidin adalah obat yang digunakan untuk pengobatan gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus.

2. Badan POM telah memberikan persetujuan terhadap ranitidin sejak tahun 1989 melalui kajian evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu.

Ranitidin tersedia dalam bentuk sediaan tablet, sirup, dan injeksi.

3. Pada tanggal 13 September 2019, US FDA dan EMA mengeluarkan peringatan tentang adanya temuan cemaran NDMA dalam jumlah yang relatif kecil pada sampel produk yang mengandung bahan aktif ranitidin, dimana NDMA merupakan turunan zat Nitrosamin yang dapat terbentuk secara alami.

4. Studi global memutuskan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (acceptable daily intake), bersifat karsinogenik jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama.

Ranitidine Disebut Tercemar Zat Penyebab Kanker

Hal ini dijadikan dasar oleh Badan POM dalam mengawal keamanan obat yang beredar di Indonesia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved