Berita Banda Aceh
Kanwil Kemenkumham Gelar Lomba Kadarkum Tingkat Aceh, Ini 11 Tim Bertarung dan Materi Soal
Semua tim kabupaten/kota peserta ini adalah peraih juara lomba yang sama tingkat daerah masing-masing.
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Semua tim kabupaten/kota peserta ini adalah peraih juara lomba yang sama tingkat daerah masing-masing.
Kanwil Kemenkumham Gelar Lomba Kadarkum Tingkat Aceh, Ini 11 Tim Bertarung dan Materi Soal
Laporan Mursal Ismail | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pihak Kanwil Kemenkumham Aceh menggelar lomba keluarga sadar hukum (Kadarkum) tingkat Aceh.
Lomba diikuti sebelas tim ini berlangsung di Asrama Haji Aceh, Banda Aceh, Selasa dan Rabu, 8-9 Oktober 2019.
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Lilik Sujandi, dalam laporannya dibacakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sasmita, menyebutkan sebelas tim yang bertarung dalam lomba ini.
Tim ini mewakili Setda Aceh, Pidie, Aceh Tamiang, Aceh Barat Daya, Kota Banda Aceh, Kota Langsa, Pidie Jaya, Gayo Lues, Aceh Selatan, Sabang, dan Simeulue.
Semua tim kabupaten/kota peserta ini adalah peraih juara lomba yang sama tingkat daerah masing-masing.
“Penilaian akan dilakukan dewan juri dari instansi terkait secara objektif,” kata Sasmita.
Oleh karena itu, dalam melaksanakan lomba Kadarkum tingkat Aceh ini, kata Sasmita pihaknya bekerja sama dengan akademisi, Polda Aceh, dan Kejaksaan Aceh.
Tim peraih juara pertama akan mewakili Aceh dalam lomba ini tingkat nasional pada tahun 2020 nanti di Jakarta.
“Semoga tim yang meraih juara menjadi representasi masyarakat Aceh yang taat hukum,” kata Sasmita.
Baca: Muzakir Manaf Dipanggil Komnas HAM, Alumni Institut Perdamaian Mindanao Filipina Angkat Bicara
Baca: Raihan, Korban Perahu Karam yang Ditumpangi Sekeluarga Ditemukan Meninggal Dunia
Baca: Ini Penjelasan Mualem Terkait Pemanggilannya Oleh Komnas HAM RI
Sasmita menyebutkan berbagai materi soal hukum diuji dalam lomba ini.
Antara lain terkait Undang-undang (UU) tentang Perlindungan Anak, UU tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain itu, UU tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, UU tentang Narkotika, serta UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.