Berita Langsa
Sopir dan Kernet 4 Mobil Colt Pengangkut Kayu Diduga Ilegal Masih Diperiksa
Kasus kayu diduga ilegal yang diamankan pihak KPH Wilayah III Aceh, kini dalam proses penyelidikan. Sementara empat sopir serta empat kernet...
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Kayu diduga ilegal, tersebut diangkut dengan 4 mobil jenis colt diesel.
Kayu ini diamankan tim patroli KPH Wilayah III dan Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Kreung Pereulak Wilayah III Aceh, di Desa Blang Tualang, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Sabtu (5/10/2019) pagi.
Kepala KPH Wilayah III Aceh, Amri Samadi SHut MSi, kepada Serambinews.com, Selasa (8/10/2019) mengatakan, kayu berbentuk glebek atau bahan setengah jadi sekitar lebih kurang 12 ton ini, telah diamankan di Kantor KPH Wilayah III Acwh di Kota Langsa.
Baca: Dalam Dua Pekan, Harga Cabai Merah di Pijay Naik Rp 16 Ribu/ Kg
Amri menjelaskan, puluhan batang kayu jenis kayu kelompok meranti dan rimba campuran tersebut diamankan di jalan kawasan Desa Blang Tualang, Kecamatan Birem Bayeun, pada Sabtu (5/10/2019) pukul 04.00 WIB lalu.
Saat itu, tim gabungan KPH Wilayah III Aceh dan BKPH Kreung Pereulak Wilayah III Aceh, sedang melakukan patroli rutin.
Petugas lalu mendapati 4 colt diesel bermuatan penuh kayu ini parkir di pinggir jalan.
"Saat petugas melakukan pemeriksaan, sopir tidak bisa menunjukkan bukti dokumen resmi kepemilikan kayu. Selanjutnya kayu dan 4 mobil colt ini langsung kita amankan ke Kantor KPH Wilayah III Aceh," imbuh Amri Samadi. (*)
Baca: Begini Kronologis Perahu Karam yang Ditumpangi Sekeluarga Petani Tambak di Aceh Timur