Opini
Konsep Rapuh Perlindungan Korban
Banyaknya kasus kejahatan yang tidak terungkap tuntas berakibat munculnya derita yang dialami korban dan keluarga korban
Oleh Yusrizal, Ketua Pusat Studi Hukum, Sosial dan Politik Universitas Malikussaleh
Banyaknya kasus kejahatan yang tidak terungkap tuntas berakibat munculnya derita yang dialami korban dan keluarga korban. Kita bisa melihat bagaimana penantian hampa kerap dialami keluarga korban kasus pembunuhan Munir, pembantaian di simpang KKA, korban konflik Aceh, korban Semanggi, atau kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dialami sejumlah santri di Aceh beberapa waktu lalu. Hal ini memantik wacana untuk memikirkan ulang hak korban kejahatan.
Wacana mengenai perlindungan korban kejahatan sebenarnya menjadi catatan penting negara terhadap pemberian pelayanan keamanan dan ketertiban dalam pemenuhan tanggung jawab negara demokratis. Pemberian perlindungan pada masyarakat korban adalah wujud tanggung-jawab negara demi terciptanya kepastian hukum bagi korban atas setiap peritiwa pidana.
Perihal perlindungan hukum terhadap korban kejahatan dalam sistem hukum nasional Indonesia dan proses penegakan hukum saat ini belum mengarah pada perlindungan yang memadai. Ada kesan penegakan hukum pidana bagi korban bisa dikesampingkan dan terpinggirkan. Walaupun setiap kejahatan yang terjadi peranan fungsional dari korban juga perlu diperhatikan secara proporsional akibat yang timbul.
Jika melihat kebijakan formulatif perundang-undangan, masih sangat sangat abstrak atas upaya perlindungan korban kejahatan. Pada konteks melindungi kepentingan privat dan publik dalam hukum pidana perlu kiranya memperhatikan persamaan di depan hukum terhadap korban dan pelaku sehingga monopoli negara dalam penegakan hukum tidak abai dan salah arah.
Perlindungan hukum
Prinsip equlity before the law perlu mendapat perhatian yang serius dari aparatur penegak hukum, sehingga prinsip keseimbangan terhadap perlakuan dalam pemenuhan keadilan maksimal dirasakan masyarakat. Bukan sebaliknya, dalam perkara-perkara tertentu korban lebih menderita diakibatkan adanya praktik hukum dan sistem peradilan pidana yang menjauh dari kepentingan korban.
Sebagai contoh, pada kasus pemerkosaan, kasus pelecehan seksual, dan kekerasan dalam rumah tangga, penerapan KUHP tidak cukup memadai lagi. Wacana misalnya mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah guna melindungi kepentingan korban kejahatan seksual yang kerap kabur dalam budaya patriarkal kita. Sejatinya perlindungan hukum memberikan rasa aman dan kepedulian penegakan hukum yang bermartabat, bukan sebaliknya terdiskriminasi dalam perolehan perlindungan hukum.
Pada praktik peradilan, posisi korban sering dijadikan hanya sebagai saksi untuk mengungkap sebuah peristiwa pidana, tanpa melihat kelayakan perlakuan dan kesempatan mendapatkan hak substansial. Korban kejahatan dalam pandangan viktimologi bukan hanya menderita secara materi dan fisik tapi juga kerugian psikis karena terganggu jiwa dan kepribadian. Hal ini menyebabkan kadangkala korban bersikap nekat untuk melakukan bunuh diri jika proses penegakan hukum kurang berpihak terhadapnya.
Jika kita mengamati, bentuk perlindungan korban kejahatan dalam peraturan perundang-undangan masih bersifat parsial, sehingga berakibat perlindungan hukum terhadap korban lemah. Selama ini ada anggapan perlindungan hukum sudah diberikan oleh negara jika pelaku kejahatan sudah dihukum dengan seberat-beratnya.
Anggapan ini tidak benar karena jika pemikiran ini dimajukan penegakan hukum pidana hanya untuk mengejar kepastian hukum. Padahal kemanfaatan dan keadilan hukum tersebut tidak dirasakan langsung oleh seseorang yang menjadi korban kejahatan. Ada nilai esensi lain dalam perlindungan hukum bagi korban, yaitu mengenal apa yang paling dibutuhkan bagi setiap korban, tentu hal ini akan berbeda tergantung tindak pidana apa yang menimpa korban.
Secara teoretik, perlindungan hukum terhadap korban adalah bentuk realisasi dari pemenuhan hak asasi manusia (HAM) yang seharusnya diberikan untuk mengembalikan posisi korban menjadi lebih baik dan pulih. Negara berkewajiban memberikan kompensasi bagi setiap korban kejahatan di samping restitusi yang diberikan oleh pelaku kejahatan. Pertanyaan sekarang, mampukah negara memberikan kompensasi terhadap korban kejahatan? Ini menjadi penting karena penegakan hukum pidana tentu ada ganti kerugian atau tindakan lain sesuai kebutuhan dari setiap korban.
Hak-hak korban
Relevansi lainnya adalah posisi korban yang terdiskiriminasi saat menghadiri sidang di pengadilan terutama saat proses pembuktian. Korban harus mengeluarkan biaya, tenaga dan waktu untuk memberikan kesaksian. Kondisi ini benar membuat korban semakin terpuruk dan menyedihkan. Rasa malu dan aib bagi keluarga menjadi kerugian ikutan lainnya yang juga harus ditanggung oleh korban.
Bandingkan dengan pelaku kejahatan yang memperoleh perlindungan hukum yang memadai. Dimulai saat penangkapan hingga ke persidangan diberikan bantuan hukum dan diperlakukan sebagai orang yang belum bersalah sebelum ada keputusan pengadilan, seperti tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tentunya formulasi KUHP ke dapannya harus melihat korban secara lebih luas dan konferehensif supaya tidak terjadi kezaliman dalam penegakan hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/yusrizal-dosen-fakultas-hukum-unimal-ketua-pusat-studi-hukum.jpg)