Sipir Selundupkan Sabu
Baru Dua Bulan di LP Kelas II B Langsa, Ternyata Sebelumnya Oknum Sipir Terlibat Jaringan Sabu
"Dia bertugas di LP Kelas II B Langsa baru dua bulan. Kini Dutshur masih dalam pembinaan, sehingga dia ditugaskan di penjagaan pintu utama LP,"
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Pihak LP juga tidak menaruh curiga, karena selama di LP Kelas II B Langsa, sipir ini juga tidak melakukan perbuatan yang aneh-aneh.
Oknum sipir Dusthur biasa, sama seperti sipir lainnya.
"Masalah di luar, Dusthur ada melakukan pekerjaan apa, kita tidak mungkin tahu. Kita tak menyangka dia terlibat di jaringan besar peredaran sabu-sabu ini," imbuh Sayid Mahdar.
Sebelumnya diberitakan, Dutsur Bin Hanafiah Puteh (36), oknum PNS di LP Kelas II B Langsa, warga Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, merupakan salah satu pelaku penting jaringan narkoba di Aceh.
Hal tersebut disampaikan langsung Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Drs Armam Depari, pada konferensi pers, di halaman Kantor BNNK Langsa, Jumat (11/10/2019).
Dijelaskan Jenderal Bintang Dua ini, selain pengendali, pemilik, dan pemasok narkotika sabu-sabu, diduga pelaku juga termasuk orang penting dalam jaringan sabu-sabu Aceh Timur yang dipasok dari Malaysia tersebut.
Untuk itu, kasus pengungkapan sabu seberat 20,5 kg dari tangan Dutsur dan istrinya, Nur Maidah, akan mendapat perhatian khusus untuk terus dikembangkan oleh pihak BNN Pusat.
"Untuk kepentingan pengembangan, tersangka Dutsur dan Nur Maidah, serta barang bukti sabu-sabu seberat 20,5 tersebut akan kita bawa ke Jakarta hari ini," ungkap Irjend Arman Depari.
• Penting untuk Ketahui! Begini Cara Tepat Memberikan Pertolongan Pertama untuk Korban Penikaman
Sebelumnya dilaporkan, Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Drs Armam Depari mengatakan,total sabu-sabu sebenarnya ada 48 kg,
Milik tersangka Dusthur Bin Hanafiah Puteh (36), oknum Sipir LP Kelas II B Langsa.
"Pengakuan tersangka Dutsur total sabu awalnya 48 kg, namun 28 kg (28 bungkus) sabu itu telah diditrisbusikan pelaku kepada orang lain," kata Irjen Arman Depari, pada konfrensi pers, di halaman Kantor BNNK Langsa, Jumat (11/10/2019).
Selain itu hadir juga Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Drs Faisal Abdul Naser MH, Wali Kota Langsa, Usman Abdullah SE, Dandim 0104/Atim, Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar, Kepala BNNK Langsa, AKBP Navry Yulenny, Wakapolres Langsa, Kompol Budi Darma, dan lainnya.
Deputi Pemberantasan BNN Pusat ini menyebutkan, dalam operasi pengungkapan itu BNN berhasil menyita sebanyak 20,5 kg sabu-sabu.
Serta menangkap 2 tersangka yaitu, Dusthur Bin Hanafiah Puteh (36) dan istrinya, Nur Maida Binti Abu Bakar (31).
Barang bukti sabu-sabu 20,5 kg ini disita BNN Pusat pada tanggal 7 Oktober lalu, di rumah tersangka Dutsur yang berada di Dusun Petua Amin, Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.