Sipir Selundupkan Sabu
Baru Dua Bulan di LP Kelas II B Langsa, Ternyata Sebelumnya Oknum Sipir Terlibat Jaringan Sabu
"Dia bertugas di LP Kelas II B Langsa baru dua bulan. Kini Dutshur masih dalam pembinaan, sehingga dia ditugaskan di penjagaan pintu utama LP,"
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Sedangkan Dutsur ditangkap di Kota Langsa dan istrinya Nur Maida ditangkap di rumah.
Bersamaan disita sabu-sabu seberat 20,5 kg yang terbungkus di dalam 20 bungkus teh merk China warna hijau.
Jenderal Bintang dua ini menjelaskan kronologis penangkapan.
• Eropa Tolak Kopi Arabika Gayo, Mengandung Racun Rumput
Awalnya pihak BNN mendapat informasi dari masyarakat ada pengiriman narkotika dari Malaysia, menuju ke perairan Aceh Timur dengan menggunakan boat.
Atas laporan ini, Tim BNN yang melakukan penyelidikan.
Mereka mencurigai ada keterlibatan salah satu oknum ASN yang bertugas di Lapas Kelas 2 B Langsa, tersangka Dutsur, dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu ini.
Tim BNN yang memperdalam penyelidikan di lapangan, berhasil memgamankan tersangka Dusthur di daerah Langsa, pada Senin (7/10/2019) pukul 12.37 WIB.
Dari pengakuan tersangka Dutsur, dirinya ada menyimpan sabu-sabu di rumahnya.
Saat itu juga, tersangka langsung diboyong ke rumahnya di Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Pada hari yang sama, tim BNN lainnya langsung melakukan pengepungan rumah Dusthur dan berhasil diamankan seorang perempuan Nur Maida, yang tak lain istri Dutsur.
Pengakuan istrinya kepada petugas BNN, ditunjukkan tempat penyimpanan sabu yang berada di sebelah lemari dapur rumahnya.
Petugas pun berhasil mengamankan 1 karung goni warna putih yang didalamnya terdapat 19 bungkus ukuran 1 kg yang diduga sabu-sabu.
Istri Dusthur juga menunjukkan 1 bungkus diduga sabu-sabu ukuran sedang lainnya, yang disimpan didalam lemari dapur rumahnya itu.
Menurut Irjen Arman Depari, pengakuan tersangka Dusthur bahwa, awalnya ia menerima sebanyak 48 kg/bungkus sabu.
Tapi saat ditangkap sabu hanya tersisa 20 kg/bungkus.
Karena tersangka sudah sempat mendistribusikan sebanyak 18 kg/bungkus.
Sedangkan 10 bungkus (10 kg) sabu lainnya ada yang dihantarkan tersangka Dutsur, serta ada yang diambil semdiri pelaku lainnya. (*)
• Kembangkan Pariwisata, Pemkab Aceh Singkil Diskusikan Grand Desain Pariwisata