Konflik HGU
HGU PT CA Diperpanjang, Suara Masyarakat Abdya Kandas di PTUN Jakarta
Menjelang berakhir masa berlaku sertifikat HGU, muncul suara menolak perpanjangan HGU PT.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - PT Cemerlang Abadi (CA) yang memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 7.516 hektare (ha) di kawasan Desa Cot Seumantok dan Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya), berakhir sejak 31 Desember 2017 lalu.
Menjelang berakhir masa berlaku sertifikat HGU, muncul suara menolak perpanjangan HGU PT. Selain masyarakat, penolakan disuarakan dengan keras oleh Anggota DPRK Abdya.
Alasannya, sebagian besar areal HGU ditelantarkan (tidak digarap) puluhan tahun sehingga menjadi tempat bersarang hama babi yang sangat merugiakan petani.
Rupaya, Manajemen PT CA sudah membuat permohonan perpanjangan areal HGU seluas 4.847,18 ha kepada Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI. Permohonan tersebut diajukan tanggal 11 Juli 2016 atau sekitar satu setengah tahun sebelum berakhir izin HGU.
Suara penolakan perpanjangan izin HGU PT CA terus bergema sehingga Menteri Negara ATR/BPN RI tidak bersikap atas usulan perpanjangan HGU.
Barang kali, Menteri perlu waktu untuk merespon tuntutan yang muncul dari bawah.
Terlebih lagi, suara penolakan perpanjangan izin HGU di Abdya beda dengan daerah lain.
Sikap menolak perpanjangan izin HGU PT CA kompak disuarakan masyarakat petani, LSM, OKP serta keuchik gampong/kepala desa, camat sampai Pemerintah Kabupaten Abdya.
Penolakan itu bukan saja bergema di kabupaten dan provinsi, tapi sampai ke tingkat nasional.
Mereka tidak bisa menerima perpanjangan izin HGU PT CA dikarenakan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut tidak melaksanakan kewajiban kebun plasma dan Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.
Untuk menyuarakan aspirasi masyarakat, Anggota DPRK, ulama, tokoh masyarakat bertolak ke Jakarta dengan tujuan sama, menolak perpanjangan HGU PT CA.
Delegasi dipimpin Bupati Akmal Ibrahim, didampingi Ketua DPRK Abdya saat itu, Zaman Akli, menyambangi pemerintah pusat pada April 2018 lalu.
Mereka beraudensi ke Kementerian ATR/Kepala BPN RI dan Ketua Komisi III DPR-RI di Gedung DPR RI, bertemu dengan Tim Reforma Agraria Kepala Staf Presiden (KSP) di Istana Negara Jakarta.
Audensi juga telah dilakukan dengan Wakil Ketua DPR RI dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI di Gedung Manggala DPR RI.