Konflik HGU
HGU PT CA Diperpanjang, Suara Masyarakat Abdya Kandas di PTUN Jakarta
Menjelang berakhir masa berlaku sertifikat HGU, muncul suara menolak perpanjangan HGU PT.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
Demikian Pandangan Pemkab Abdya atas putusan PTUN Jakarta Nomor 126/G/2019/PTUN.JKT, disampaikan melalui surat ditujukan Kepada Menteri Negara ATR/Kepala BPN RI dan Kepala Sekretariat Presiden RI.
Surat bertanggal 4 Oktober 2010, Nomor 180/1143/2019, ditandatangani Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, menyampaikan pandangan sebagai berikut; proses persidangan dalam perkara Gugatan Tata Usaha Negara Nomor 126/G/2019/PTUN,JKT telah melukai rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Abdya.
Sudah seharusnya Kementerian Negara ATR/Kepala BPN RI melalui unit kerjanya di daerah secara berjenjang, yaitu Kantor Wilayah BPN Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten Abdya, menyampaikan pemberitahuan sepada Pemkab Abdya atas gugatan a quo (dalam perkara tersebut).
Demikian pula halnya dengan PTUN Jakarta yang tidak secara aktif melibatkan Pemkab Abdya, padahal dalam prinsip Peradilan Tata Usaha Negara, Hakim bersifat aktif untuk memperoleh keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan. Pemkab Abdya mengetahui adanya gugatan melalui kabar yang beredar di tengah-tengah masyarakat.
Lebih lanjut Bupati Abdya dalam surat tersebut menjelaskan, keberadaan lahan HGU yang menjadi objek gugatan berada dalam wilayah Kabupaten Abdya. Karenanya, sudah sepatutnya Pemkab Abdya berkepentingan untuk mengetahui setiap kebijakan apapun termasuk kebijakan pemberian HGU.
Pemkab Abdya mendorong Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding terhadap a quo. Sebab, Pemkab Abdya tidak dapat menerima atas gugatan dan putusan a quo dan mendukung pencabutan atas sebagian HGU PT CA, sebagaimana keputusan yang telah ditetapkan oleh Kementerian ATR/Kepala BPN RI.
Ke depan, Pemkab Abdya berharap agar dilibatkan secara aktif untuk setiap permasalahan pertanahan, terutama dalam perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT CA. Karena Pemkab Abdya bertanggungjawab penuh atas pemanfaatan setiap jengkal tanahnya dan harus mempertangungjawabkan secara langsung kepada masyarakat.
Pandangan Pemkab Abdya atas putusan PTUN Jakarta itu, ditembuskan antara lain kepada Ketua Komisi II DPR RI di Jakarta, Ketua Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Kapolda, Kajati dan Kepala Kanwil BPN Aceh di Banda Aceh.
Kabag Kominfo, Persandian dan Protokoler pada Setdakab Abdya, Mawardi SH kepada Serambinews.com, Jumat (11/10/2019) menjelaskan, surat berisikan pandangan Pemkab Abdya telah dikirim kepada Menteri Negara ATR/Kepala BPN RI Kepala Kantor Sekretariat Presiden RI. (*)