Konflik HGU
HGU PT CA Diperpanjang, Suara Masyarakat Abdya Kandas di PTUN Jakarta
Menjelang berakhir masa berlaku sertifikat HGU, muncul suara menolak perpanjangan HGU PT.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
Akmal menegaskan, bila dicabut sebagian atau seluruhnya usulan perpanjangan HGU PT CA, maka bekas lahan itu tidak dibagi, tapi dikelola oleh pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.
Lahan tersebut dijadikan sawah baru sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk lokasi pengembangan benih padi unggul guna memenuhi kebutuhan benih di Sumatera.
Menolak
Namun, Manajemen PT CA menolak SK perpanjangan HGU tersebut. “Manajemen menolak karena tak sesuai harapan.
'"Usulan perpanjangan izin HGU atas tanah seluas 4.847,18 ha, tapi yang diperpanjang seluas 2.002,22 ha ditambah 960 ha untuk pengembangan petani plasma,” kata Koordinator Kebun PT CA, Agus Marhelis kepada Serambinews.com, 17 Mei lalu.
Tidak terima keputusan itu, Dirut PT CA, Ferry Tanudjaya menggugat SK Menteri Negara AT/BPN RI tanggal 29 Meret 2019 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugagatan didaftarkan Penggugat PT CA ke PTUN Jakarta tanggal 19 Juni 2019.
Empat bulan kemudian atau tanggal 3 Oktober 2019, PTUN Jakarta mengeluarkan putusan memenangkan gugutan PT CA. Putusan PTUN Jakarta Nomor 126/G/2019/PTUN.JKT, diperoleh Serambinews.com, melalui Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta pada http://sipp.ptun-jakarta.go. id/indek.php/detil_perkara.
Isi putusan, dalam penundaan, menolak permohonan penundaan pelaksanaan surat keputusan objek sengketa yang dimohon penggugat. Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima.
Dalam pokok perkara dengan amar putusan mengabulkan gugutan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal SK Menteri Negera ATR/BPN Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019.
Mewajibkan tergugat untuk mencabut SK Menteri Negara ATR/BPN RI Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019 tentang perpanjangan jangka waktu HGU atas nama PT CA atas tanah di Kabupaten Abdya.
Mewajibkan tergugat untuk memproses permohonan perpanjangan HGU penggugat sesuai dengan permohonan penggugat tanggal 11 Juli 2016 dengan menerbitkan keputusan pemberian HGU kepada penggugat atas areal seluas 4.847,18 ha dengan Risalah Panitia Pemeriksa Tanah B Nomor 04/PPT/B/2016 tanggal 23 Agustrus 2016.
Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini sebesar Rp 320.000.
Melukai Rasa Keadilan
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH memberikan pandangan atas putusan PTUN Jakarta, yang mengabulkan gugatan PT CA telah melukai rasa keadilan bagi masyarakat setempat.
Terkait hal ini, Pemkab Abdya mendorong Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding terhadap a quo (dalam perkara tersebut).
• Tanah Eks HGU PT CA Ditarik Sebagian Menteri Agraria, Bupati Abdya Tawarkan Konsep Ini
• Manajemen PT CA Abdya Ajukan Tanggapan Keberatan Kepada Menteri Agraria, Ini Persoalannya