Ibunya Sudah Meninggal, Seorang Ayah Tega Cabuli Anaknya hingga Hamil Dua Kali
S melakukan pemerkosaan saat istrinya yang tak lain merupakan ibu korban meninggal dunia akibat penyakit yang diderita.
Ibunya Sudah Meninggal, Seorang Ayah Tega Cabuli Anaknya hingga Hamil Dua Kali
SERAMBINEWS.COM, TANGSEL - Seorang pria berinisial S melakukan pemerkosaan terhadap H (16) anak tirinya yang merupakan warga Ciputat, Tangerang Selatan sejak H duduk di bangku sekolah kelas 5 SD.
Akibat perbuatannya tersebut, anak tirinya sampai hamil dua kali.
"Korban diperkosa saat duduk kelas 5 usia 12 tahun. Sekarang berusia 16 tahun. Selama itu dia sempat hamil dua kali," kata Ketua Lembaga advokasi dan Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), Ferry Irawan saat mendampingi korban membuat laporan di Polres Tangsel, Kamis (10/10/2019).
Ferry menjelaskan, kehamilan pertama dialami korban setelah melayani ayah tirinya beberapa kali.
Namun saat itu korban yang masih usia belia tak mengetahui tanda-tanda kehamilannya.
"Karena enggak tahu namanya masih anak-anak jadi ya tahunya keluar gumpalan darah saja," kata Ferry menirukan pengakuan korban.
Sementara kehamilan kedua dialami korban awal tahun 2019.
Baca: Terkait Insiden Penusukan Wiranto, Ini Tanggapan Para Tokoh, dari Fahri Hamzah hingga Rocky Gerung
Baca: Setelah Bos Sabu Divonis Pidana Mati, Ini Hukuman yang Dijatuhkan Hakim untuk Dua Terdakwa Lainnya
Baca: Total Sabu-Sabu Awalnya 48 Kg, Namun 28 Kg Telah Didisistribusikan Oknum Sipir LP II B Langsa
Baca: Fakta-fakta Oknum Sipir Lapas Selundupkan 40 Kg Sabu, Barang Bukti Disimpan di Lemari Dapur
Baca: Sekongkol, Oknum Sipir Lapas dan Istrinya Selundupkan Sabu dari Malaysia, Jumlahnya Fantastis
Namun untuk kehamilan keduanya, korban menjaga kandungan hingga lahir anak perempuan.
"Yang kedua sampai korban lahir anak perempuan. Baru satu bulan anaknya. Saat ini diasuh sama nenek korban. Termasuk korban sudah tinggal sama neneknya sudah enggak sama bapaknya," tuturnya.
Sebelumnya, S melakukan pemerkosaan saat istrinya yang tak lain merupakan ibu korban meninggal dunia akibat penyakit yang diderita.
Pelaku mulai memerkosa korban setelah kejadian itu.
Pelaku juga sempat mengancam korban dengan menggunakan pisau.
"Saat itu korban masih berusia 12 tahun. Ayahnya ini ngancam dengan menggunakan pisau biar korban mau melayaninya," kata Ferry.
Ancaman tersebut membuat korban tak berani untuk bercerita.
Merasa perlakuan terhadap anak tirinya tak terbongkar, pelaku terus melakukan secara berulang.
"Terbongkarnya saat korban ini tinggal di rumah neneknya. Saat itu korban baru berani bercerita, belum lama ini," ujar Ferry.
Atas peristiwa tersebut, korban ditemani neneknya melaporkan ke Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan.
Namun untuk memastikan perlakukan yang diterima, korban diminta untuk melakukan visum terlebih dahulu.
"Tadi kita sudah lapor ke Kanit PPA, tapi belum bisa diterima secara tertulis, karena polisi menyarankan untuk dilakukan visum terlebih dahulu tetapi dokter spesialis visum baru ada hari Jumat besok jam 9 pagi di RSUD Tangsel," tutur Ferry.
FOLLOW:
Bekap Bayi
Seorang wanita di Balikpapan Utara, Kalimantan Timur tega melenyapkan nyawa bayinya yang baru saja dilahirkan.
Wanita berinisial AP (22) rupanya tak menghendaki bayi yang dikandungnya sejak awal.
AP tak menginginkan bayi yang dikandungnya lantaran merasa malu, karena telah hamil di luar nikah.
Begitu juga dengan kekasih AP, OK (23), ia juga tidak menginginkan janin yang dikandung pacarnya itu.
Peristiwa pembunuhan bayi tersebut juga dibenarkan oleh Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Supartono Sudin.
Diketahui keduanya baru berpacaran selama delapan bulan.
Berdasarkan keterangan yang didapat pihak kepolisian, Ap berusaha menggugurkan kandungannya atas persetujuan sang kekasih.
AP kemudian menggugurkan kandungannya di rumah kos OK.
Hal itu ia lakukan Selasa dini hari, ketika pacarnya tengah bekerja.
Kronologi kejadian
Supartono menuturkan, awalnya AP menginap di rumah kos OK pada Senin (7/10/2019) malam.
Diketahui lokasi rumah kos OK berada di Jalan AMD Sungai Ampal, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Utara.
Selanjutnya, meski kandungannya baru berusia 7 bulan, AP melahirkan bayinya pada Selasa (8/10/2019) sekira pukul 03.00 WITA.
Saat bayinya lahir dan menangis, AP membekap mulut bayinya hingga meninggal.
Hal itu dilakukan AP karena khawatir tangisan sang bayi didengar oleh tetangganya.
Setelah membunuh bayinya, AP menghubungi kekasihnya, OK.
Diketahui pekerjaan OK adalah seorang satpam, yang saat itu tengah kerja malam hari di salah satu mal di Balikpapan.
AP meminta agar pacarnya itu mengubur jenazah bayi tersebut.
OK kemudian pulang ke kosnya.
OK lalu membungkus jenazah bayi yang masih tersambung ari-ari itu dengan kain putih.
Jenazah bayi yang sudah dibungkus itu kemudian dimasukan ke dalam jok motor miliknya.
Paginya, sekira pukul 10.00 WITA, OK telah berhasil mengubur jenazah bayi malang itu di belakang rumah pamannya di kawasan Sungai Ampal.
Kecurigaan tetangga
Setelah menguburkan bayinya, rupanya AP dan OK belum bisa hidup dengan tenang.
Keberuntungan rupanya tidak berpihak kepada AP dan OK.
Kasus tersebut kemudian terendus dan akhirnya diketahui.
Kasus pembunuhan bayi itu terungkap bermula dari kesaksian tetangga indekos OK.
Tetangga juga mengetahui bahwa AP tengah mengandung.
Tetangga OK mengaku mendengar tangisan bayi pada Selasa dini hari.
Namun, tetangga tersebut merasa aneh ketika keesokan paginya, justru tidak terlihat ada bayi.
Kecurigaan tetangga itu kemudian didengar oleh Babinkamtibnas.
Kemudian Babinkamtibnas melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
"Dari cerita-cerita itu sampai ke telinga Babinkamtibmas. Lalu dilaporkan ke saya," kata Supartono dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, Kamis (10/10/2019).
Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek memanggil saksi terdekat untuk meminta keterangan.
Lalu, Polsek Balikpapan Utara berkoordinasi dengan Unit Reserse Kriminal dan menyelidiki kasus pembunuhan bayi tersebut.
Setelah diselidiki, kedua pelaku akhirnya dibekuk.
Berdasarkan pengakuan pelaku, polisi kemudian mendatangi lokasi bayi tersebut dikubur dan menggalinya.
Polisi kemudian menemukan jenazah bayi yang terbungkus kain putih.
Jenazah bayi itu lalu dibawa ke rumah sakit di Balikpapan untuk dilakukan autopsi dan dimakamkan kembali.
AP dan OK pun ditahan Polsek Balikpapan Utara guna menjalani proses hukum.
Atas perbuatan yang dilakukan AP dan OK, keduanya dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara
(Sumber: TribunJakarta/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istri Telah Tiada, Seorang Ayah di Tangsel Cabuli Anaknya hingga Hamil 2 Kali