DPRK Lhokseumawe

Ini Susunan Komisi DPRK Lhokseumawe dan Tugas-tugasnya

DPRK Lhokseumawe telah menggelar rapat paripurna untuk penetapan alat kelengkapan dewan, pada Kamis (10/10/2019) sore.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Hand-over dokumen pribadi
Kabag Hukum dan Humas Sekretariat DPRK Lhokseumawe Nining Sallina SSTP MSM 

1. Memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Melakukan pembahasan rancangan qanun APBK dan rancangan qanun lainnya.

3. Melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRK sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi.

4. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan qanun sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi.

5. Membantu pimpinan DPRK dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh walikota dan/atau masyarakat kepada DPRK.

6. Menerima, menampung, dan membahas, serta menindaklanjuti apresiasi masyarakat.

7. Mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerahnya

8. Melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRK.

9. Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat.

10. Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRK yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas komisi.

11. Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRK tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.(*)

Baca: MaTA: Korupsi Alat Hama Kopi bukan Hanya Merugikan Negara, Tapi Juga Petani

Baca: Kisah Pilu Akbar Alamsyah: Hilang saat Demo di DPR, Ditemukan Kritis Lalu Meninggal

Baca: BREAKING NEWS - Sipir Lapas Langsa dan Istrinya Selundupkan 40 Kg Sabu dari Malaysia, Ini Kata BNN

Baca: VIRAL Pencuri Tewas saat Membobol Mesin ATM karena Kecerobohannya, Tubuhnya Terlempar 10 Meter!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved