Berita Aceh Utara
Perempuan Anak Bos Sabu Divonis Lebih Ringan dari Suaminya, Hakim Sampai Berbeda Pendapat
Namun dalam amar putusan tersebut, ada berbeda pendapat (dissenting opinion) terhadap Metaliana. Menurut hakim tersebut, Jaksa tidak mampu membuktikan
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Namun, dalam amar putusan tersebut, ada berbeda pendapat (dissenting opinion) terhadap Metaliana. Menurut hakim tersebut, Jaksa tidak mampu membuktikan keterlibatan Metaliana dalam kasus itu Karena itu, Metaliana harus dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Metaliana (28) warga asal Desa Calok Geulima, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur yang juga menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan sabu 70 kilogram dan ekstasi.
Ia juga menjalani sidang pamungkas setelah ayah dan suaminya divonis.
Ayah Metaliana yaitu Ramli (55), divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon dengan pidana mati dalam kasus tersebut.
Sedangkan suaminya, Muhammad Zubir (28) warga Desa Seuneubok Baro Kecamatan Idi Cut, Aceh Timur, divonis dengan penjara seumur hidup.
Vonis serupa juga dijatuhkan hakim kepada Saiful alias Pon.
Metaliana, menjalani sidang yang terakhir dari tiga terdakwa tersebut.
• Panitia Anggaran DPRK Lhokseumawe Ditetapkan, Ini Nama dan Tugas-tugasnya
Sidang tersebut juga dipimpin T Latiful SH didampingi dua hakim anggota Fitriani SH dan Maimunsyah SH.
Metaliana juga didampingi pengacaranya saat menjalani sidang tersebut, Abdul Aziz SH.
Menurut Hakim, Metaliana juga melanggar Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Karena itu, hakim menjatuhkan vonis terhadap Metaliana 20 tahun penjara.
• Tuan Giok dari Fraksi PA Jadi Ketua Badan Kehormatan DPRK Lhokseumawe, Ini Tugas dan Wewenangnya
Namun, dalam amar putusan tersebut, ada berbeda pendapat (dissenting opinion) terhadap Metaliana.
Menurut hakim tersebut, Jaksa tidak mampu membuktikan keterlibatan Metaliana dalam kasus itu
Karena itu, Metaliana harus dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yudi Permana SH menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Hal serupa juga disampaikan terdakwa melalui pengacaranya.
Setelah menjalani sidang, Metaliana, bersama suaminya dan Saiful diantar kembali ke Cabang Rutan Lhoksukon. (*)
• Bupati Sesalkan Banyak Guru di Aceh Besar tak Masuk Mengajar di SMA 2 Pulo Aceh