Sempat Digugat Anak Kandung Rp 1,8 Miliar, Nenek Amih Kini Dipidanakan Menantunya

Menurut anak Amih, pelaporan ini sudah dilakukan sejak tahun lalu, tepatnya pada perkara perdata gugatan ganti rugi utang Rp 1,8 miliar

Editor: Amirullah
Grid.ID
Sempat digugat anak kandung sendiri sebesar Rp 1,8 miliar, nenek Amih kembali berurusan dengan pengadilan dilaporkan menantunya 

Sempat Digugat Anak Kandung Rp 1,8 Miliar, Nenek Amih Kini Dipidanakan Menantunya

SERAMBINEWS.COM - Ingatkah dengan ibu Siti Rokayah alias Amih yang berurusan dengan meja hijau lantaran sang anak kandung?

Nenek Amih harus menjalani proses panjang gugatan anak kandung Yani Suryani dan Handoyo suaminya lantaran digugat uang sebesar Rp 1.8 miliar pada pertengahan tahun 2017 silam.

Semua itu, berawal dari gugatan Yani Suryani, anak kandungnya dan suaminya yang merasa Siti Rokayah berutang kepadanya senilai Rp 40 juta lebih hingga melakukan gugatan perdata dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 1,8 miliar.

Utang piutang antara Amih, demikian Siti Rokayah biasa dipanggil berawal dari usaha salah satu anaknya yaitu Asep Rohendi yang kesulitan hingga akhirnya terjerat kredit macet senilai Rp 40 juta lebih di salah satu bank pada tahun 2011.

Pada kasus tersebut, nenek Amih menang. Hakim menolak semua gugatan Yani dan suaminya.

Yani dan Handoyo juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 600.000 lebih.

Kini nenek berusia 87 tahun tersebut harus kembali berurusan dengan pengadilan.

Baca: Terkait Insiden Penikaman Wiranto, Pakar Mikro Ekspresi Bongkar Mimik Wajah Pelaku Penusukan

Baca: Satpol PP Abdya Kembali Tertibkan Hewan Ternak, Ini Jumlah Denda yang Harus Dibayar

Baca: Sanksi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan, Tak Bisa Urus SIM, STNK, Paspor, Pengajuan Kredit Dipersulit

Baca: Ibunya Sudah Meninggal, Seorang Ayah Tega Cabuli Anaknya hingga Hamil Dua Kali

Saat ini, gantian sang menantu yang melaporkan nenek Amih ke polisi lantaran merasa dicemarkan nama baiknya.

Dikutip dari tayangan Fokus Indosiar pada Kamis (10/10/2019), nenek amih dipinadakan lagi oleh menantunya di Polews Jakarta Timur.

Pada laporan tersebutm anak menantunya merasa dicemarkan nama baiknya di satu talkshow.

Pelapor menilai, nenek Amih menyebut pernyataan yang membuat dirinya ada pencemaran nama baik.

Bukan hanya nenek Amih, sang menantu laporkan beberapa anak Amih.

Menurut anak Amih, pelaporan ini sudah dilakukan sejak tahun lalu, tepatnya pada perkara perdata gugatan ganti rugi utang Rp 1,8 miliar sedang diproses di Mahkamah Agung.

Beberapa anak Amih sudah diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Timur.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved