Kisruh PNA
DPRA tak Umumkan Fraksi PNA, Ini Sebabnya
Sedangkan satu fraksi lagi yaitu Fraksi PNA, tidak ditetapkan secara bersamaan. Hal itu karena masih dalam konflik internal. Pengurus hasil Kongres
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Sedangkan satu fraksi lagi yaitu Fraksi PNA, tidak ditetapkan secara bersamaan. Hal itu karena masih dalam konflik internal. Pengurus hasil Kongres Luar Biasa belum memiliki SK dari Kemenkumham Aceh.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), menetapkan fraksi-fraksi yang diusulkan oleh partai peraih kursi pada Pemilu lalu.
Penetapan itu berlangsung dalam rapat paripurna pengumuman pembentukan fraksi-fraksi dan usul penetapan calon pimpinan DPRA definitif di gedung lembaga itu, Senin (14/10/2019).
Saat menyampaikan susunan fraksi-fraksi, Ketua sementara DPRA, Dahlan Jamaluddin tidak menyebutkan susunan Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA).
Sementara susunan dari fraksi lain disebutkan.
Total semua fraksi di DPRA yang disahkan tadi berjumlah delapan fraksi, kecuali PNA.
Adapun kedelapan fraksi itu adalah Fraksi Partai Aceh, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB-PDA.
• BREAKING NEWS: Kisruh PNA, Irwandi Gugat Tiyong, Miswar Fuadi, dan Irwansyah ke Pengadilan Negeri
Sedangkan satu fraksi lagi yaitu Fraksi PNA, tidak ditetapkan secara bersamaan.
Hal itu karena masih dalam konflik internal.
Pengurus hasil Kongres Luar Biasa belum memiliki SK dari Kemenkumham Aceh.
"Tanpa bermaksud masuk ke ranah internal partai, maka pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan bahwa khusus untuk susunan fraksi dari Partai Nanggoe Aceh tidak kami umumkan dalam kesempatan ini," kata Dahlan.
Kemudian dia melanjutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, dinyatakan bahwa, partai politik harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menjadi badan hukum.
• Video - Kelanjutan Kisruh PNA, Irwandi Gugat Tiyong Cs ke Pengadilan Negeri Banda Aceh
Selanjutnya, kata Dahlan, pada pasal 32 ayat (1) dinyatakan bahwa, perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
Selanjutnya, pada ayat (2) dinyatakan bahwa, perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.
"Dalam kesempatan ini kami hanya berpesan agar segala persoalan dapat diselesaikan dengan arif dan bijaksana serta melalui musyawarah dan mufakat sebagai budaya yang sudah mengakar di masyarakat kita," tukas Partai Politik Aceh itu. (*)
• BREAKING NEWS - Panglima Laut Gosong Telaga Singkil Utara Tangkap Kapal Sibolga, Satu Boat Kabur