Berita Abdya

Abdya Punya Rumah Pijat Refleksi Tuna Netra, Bupati Minta Pejabat Melakukan ‘Sedekah Jabatan’

Bagi yang sudah mendapat kepercayaan melaksanakan jabatan tertentu, diminta bersedekah lah karena memang merupakan perintah Agama Islam.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ ZAINUN YUSUF
Wakil Bupati Abdya, Muslizar MT memberikan makanan berupa buah-buah kepada penyandang tuna netra, usai acara pembukaan latihan pijat refleksi tuna netra di Rumah Pijat Refleksi Tuna Netra, di Desa Pantee Perak, Susoh, Selasa (15/10/2019). 

Bagi yang sudah mendapat kepercayaan melaksanakan jabatan tertentu, diminta bersedekah lah karena memang merupakan perintah Agama Islam. Akan halnya, para pengusaha, terutama rekanan (kontraktor), tidak akan mendapat pekerjaan. Jika ternyata tidak menggunakan jasa pijat tuna netra.

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE –  Rumah Pijat Refleksi Tuna Netra mulai beroperasi di Jalan Letkol BB Djalal, Desa Pantee Perak, Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Di Rumah Pijak Refleksi binaan Dinas Sosial (Dinsos) Abdya itu, terdapat 12 penyandang tuna netra.

Mereka adalah laki-laki usia produktif, yang siap memberikan jasa pijat.

Mereka dibekali keterampilan pijat selama lima hari, 15-19 Oktober 2019.

Dibimbing dua instruktur, Saiful dan Junaidi.

Kedua pelatih pijat itu didatangkan dari UPTD Tuna Netra Rumah Sejahtera Beujroeh Beukarya, Ladong, Aceh Besar.

Sepekan Jelang Musda KNPI Lhokseumawe, Ini Para Balon Ketua yang Sudah Ambil Formulir Pendaftaran

Pelatihan dibuka Bupati Akmal Ibrahim.  

Dihadiri, Wakil Bupati (Wabup), Muslizar MT, Ketua DPRK Sementara, Nurdianto, Kepala Dinsos, Ikhwansyah TA, dan sejumlah Pimpinan Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten (SKPK) setempat.

Bupati Akmal Ibrahim mengajak semua pihak, baik pejabat, pengusaha dan masyarakat agar memanfaatkan jasa pelayanan pijat refleksi tuna netra yang mulai beroperasi.

“Bagi pejabat yang menggunakan jasa pijat tuna netra, berarti sudah melakukan ‘sedekah jabatan’. Jika perlu tak kita berikan jabatan, bila tidak memanfaat jasa pijat tuna netra di sini,” kata Bupati Akmal.

Bagi yang sudah mendapat kepercayaan melaksanakan jabatan tertentu, diminta bersedekah lah karena memang merupakan perintah Agama Islam. 

Akan halnya, para pengusaha, terutama rekanan (kontraktor), tidak akan mendapat pekerjaan.

Jika ternyata tidak menggunakan jasa pijat tuna netra.

Lima Balita Menderita Gizi Buruk di Aceh Besar, Ternyata Ini Penyebabnya

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved