Ternak Berkeliaran
Penertiban Hewan Ternak tak Efektif, Kasatpol PP Aceh Singkil Minta Qanun Penertiban Hewan Direvisi
Terkait tak efektifnya penertiban hewan ternak, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani, meminta dilakukan revisi Qanun Aceh Singkil Nomor 4
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Penertiban hewan ternak yang berkeliaran ke perkantoran, jalan raya dan pemukiman penduduk di Kabupaten Aceh Singkil tidak efektif.
Hewan ternak seperti kerbau dan sapi masih kerap terlihat masuk ke jalan protokol.
Salah satunya di jalan dua jalur depan kantor bupati Aceh Singkil di Pulo Sarok, Singkil.
Padahal Kabupaten Aceh Singkil telah memiliki Qanun Tentang Penertiban Pemeliharan Hewan Ternak.
Yaitu Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 4 tahun 2003.
• GEGER! Seorang Napi Ditemukan Tewas Tergantung di Toilet Penjara
• Hermansyah, Dosen Sejarah dan Kebudayaan Islam UIN Ar-Raniry Bahas Tamadun Alam Melayu di Malaysia
• Hermansyah, Dosen Sejarah dan Kebudayaan Islam UIN Ar-Raniry Bahas Tamadun Alam Melayu di Malaysia
Terkait tak efektifnya penertiban hewan ternak, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani, meminta dilakukan revisi Qanun Aceh Singkil Nomor 4 tahun 2003.
Terutama terkait sanksi terhadap pemilik yang membiarkan hewannya berkeliaran.
Menurut Ahmad Yani, pihaknya sudah berulang kali memperingati pemilik agar tidak membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran. Baik lisan maupun tertulis, namum tidak diindakan.
"Sanksi yang ada saat ini kurang memberikan efek jera. Sehingga saya sarankan evaluasi Qanun Aceh Singkil Nomor 4," ujar Ahmad Yani.(*)