Berita Banda Aceh
Satpol PP Tangkap Tangan Enam Perokok di RSUD Meuraxa Banda Aceh, Termasuk Pasien, Pelaku Didenda
Ke enam pelaku yang ditangkap merokok di kawasan larangan tersebut didakwa melanggar Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Penulis: Misran Asri | Editor: Mursal Ismail
Ke enam pelaku yang ditangkap merokok di kawasan larangan tersebut didakwa melanggar Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Satpol PP Tangkap Tangan Enam Perokok di RSUD Meuraxa Banda Aceh, Termasuk Pasien, Pelaku Didenda
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh mengamankan enam warga yang sedang asik merokok di Kompleks RSU Meuraxa, Banda Aceh, Selasa (15/10/2019) siang.
Operasi 'tangkap tangan' terhadap ke enam pelanggar yang merokok di lingkungan rumah sakit milik Pemerintah Kota Banda Aceh itu dipimpin Kasatpol PP dan WH, Hidayat SSos.
Ke enam pelaku yang ditangkap merokok di kawasan larangan tersebut didakwa melanggar Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Mereka akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dan diwajibkan membayar denda Rp 50 ribu/orang.
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat SSos, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Selasa (15/10/2019).
"Mereka langsung disidang di tempat oleh hakim, jaksa, dan pengacara. Herannya seorang di antara enam perokok yang tertangkap tangan itu, adalah pasien yang sedang rawat inap," kata Hidayat kepada Serambinews.com, Selasa (15/10/2019).
• Besok, Seorang Personel Polres Aceh Tenggara Dipecat, Ini Masalahnya
• Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2022 - Vietnam Permalukan Timnas Indonesia di Bali
• Densus 88 Geledah Sebuah Rumah, Ternyata Milik Seorang Nenek, Tim Penjinak Bom Temukan Bubuk Peledak

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh ini menjelaskan uang sanksi denda dari pelaku itu masuk ke kas daerah.
Hidayat menambahkan selain RSUD Meuraxa yang sudah memasang spanduk larangan merokok di lingkungan rumah sakit, sejumlah lokasi lain juga sudah ditetapkan sebagai kawasan larangan merokok.
Salah satunya di lingkungan sekolah serta instansi pemerintah.
Kasatpol PP dan WH Banda Aceh ini mengharapkan seluruh pihak agar mematuhi aturan yang telah diterapkan Pemko Banda Aceh.
Sosialisasi melalui spanduk dan berbagai kesempatan telah kerap disuluh pihaknya.
"Pelan-pelan sambil jalan kami akan merealisasikan apa yang menjadi keharusan yang tidak boleh dilanggar, di samping setiap perokok agar mematuhi di setiap kawasan yang menjadi larangan merokok ini," pungkas Hidayat SSos. (*)