Breaking News

Berita Gayo Lues

Satresnakoba Polres Gayo Lues Tangkap Bandar Sabu di Panglime Linting

Satu bandar sabu ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Gayo Lues (Galus) di Desa Panglime Linting Blangkejeren, Selasa (15/10/2019).

Penulis: Rasidan | Editor: Yusmadi
Dok Polres Aceh Utara
ILUSTRASI -- Polisi ikut menyita handphone, selembar uang pecahan Rp 50 ribu dan satu kotak rokok sebagai barang bukti bersama satu paket sabu dari tersangka kasus narkoba. 

Laporan Rasidan | Gayo Lues

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Satu bandar sabu ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Gayo Lues (Galus) di Desa Panglime Linting Blangkejeren, Selasa (15/10/2019).

Tersangka Rahmad Danu (39) seorang wiraswasta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Serambinews.com, penangkapan tersangka bandar sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Pasalnya, di sebuah tempat di Desa Sangir Dabun Gelang itu sering menjadi tempat transaksi sabu.

Sehingga polisi pun melakukan pengembangan dan penyidikan serta penangkapan bandar bersama barang bukti tersebut.

Jenazah Azhari, Tervonis Mati Kasus Narkoba yang Meninggal di Nusakambangan Tiba di Aceh

Zaini Abdullah Nilai Wapres JK Sosok Berani, Cepat Memutuskan dan Punya Jalan Keluar

Kemenkumham Aceh Benarkan Biaya Pemulangan Jenazah Azhari, Napi Tervonis Mati Ditanggung Ditjenpas

Kapolres Galus AKBP Rudi Setiawan, melalui Kasat Narkoba Iptu Samsuir, kepada Serambinews.com, Rabu (16/10/2019) mengatakan, seorang tersangka bandar sabu berhasil bersama barang bukti sebanyak 5 paket sabu  yang di bungkus dengan palastik bening dengan berat 5 gram.

Iptu Samsuir mengatakan, selain itu petugas juga mengamankan 1 paket alat hisab (bong) dan sebuah Hp.

"Kini tersangka bersama barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Galus guna untuk pengembangan lebih lanjut," sebutnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved