Polisi Ini Nekat Curi Uang Rp 100 Juta di Rumah Kapolres, Begini Modusnya

Oknum berpangkat Bripda itu diduga menjalankan aksinya menggunakan kunci duplikat saat rumah kosong.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews
Ilustrasi Polisi 

Aksi pencurian dilakukan pelaku sejak Januari hingga awal Oktober 2019.

 "Dari pengakuannya, pelaku harus bayar cicilan mobil Rp 7 juta sebulan. Sisa uangnya untuk hiburan," kata Kepala Seksi Humas Ipda Sianturi, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/10/2019).

Bripda RO ditahan dua hari sebelumnya setelah terekam kamera pemantau menggasak uang di kamar rumah dinas kapolres.

RO ternyata bukan menggunakan kunci duplikat, tapi menggunakan kunci cadangan yang masih baru, yang diambil saat proses renovasi rumah.

"Uang itu merupakan tabungan dari istri kapolres yang bekerja sebagai notaris. Selain itu, ada tabungan dari anak kapolres dan simpanan uang untuk zakat," kata Sianturi.

Peristiwa pencurian terungkap saat Iman Risdiono secara diam-diam memasang kamera pemantau di dalam kamar rumahnya.

 Sebab, sejak beberapa waktu terakhir ia kerap kehilangan uang.

Modusnya, pelaku mengambil uang sedikit demi sedikit agar tidak ketahuan.

Dengan jumlah uang yang telah raib diambil pelaku diperkirakan mencapai Rp 100 juta.

Melansir Antara, Modus pelaku, pada saat pergantian Kapolres Pangkalpinang, pintu kamar tersebut diperbaiki dan pada saat itu pelaku mengambil salah satu kunci cadangan yang ada di pintu itu.

"Jadi pelaku membuka kamar tersebut bukan menggunakan kunci duplikat, tetapi menggunakan kunci cadangan yang diambil pelaku saat pintu kamar itu diperbaiki," katanya.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, yaitu uang tunai sebesar Rp39.405.000 yang didapatkan dari beberapa tempat, satu buah celengan stainless milik anak Kapolres yang sudah kosong isinya, satu buah tas laptop warna hitam, dan satu unit mobil Honda Jazz.

Selain itu, petugas juga menyita flash disk yang berisi rekaman CCTV saat pelaku melakukan pencurian, satu buah amplop warna coklat yang bertuliskan uang zakat, satu buah tas kertas warna biru, dan dua buah anak kunci cadangan pintu kamar Kapolres merek Beluci dan Safir.

"Mobil itu kami sita karena berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil curian digunakan untuk membayar cicilan mobil, selain untuk bersenang-senang ke tempat hiburan," katanya pula.


Saat ini Briptu RO sudah dilakukan proses hukum karena melanggar pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan sudah ditahan di ruang khusus di Polres Pangkalpinang.

Proses hukum tersebut sesuai arahan pimpinan agar tetap dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sedangkan status pelaku sebagai anggota Polri merupakan kebijakan dari atasan yang berhak menghukum dengan mempertimbangkan sisi lain.

"Pelaku nanti tetap akan ada hukuman disiplin atau kode etik sesuai perintah pimpinan, yang pertama dilakukan proses pidana dulu, nanti bagaimana inkrahnya baru dilanjutkan kode etik atau pun disiplin," katanya lagi.
 

"Kini pelaku ditahan di sel khusus," ucap Sianturi.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 362 KUHP.

Enam Maling Grosir Bersebo Diduga ‘Orang Dalam’, Begini Analisa Lapangan

Pemkab Aceh Singkil Terima Ratusan CPNS, Berikut Rincian dan Jadwalnya

Pengakuan Suami Bakar Istri Hidup-hidup Lalu Kabur, Tak Sengaja hingga Merasa Tidak Dihargai

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ajudan Nekat Curi Uang Kapolres karena Terdesak Cicilan Mobil"

Penulis : Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved