Berita Langsa
DOKA Tahap II belum Masuk ke Kas Pemko Langsa, Rekanan Kalang Kabut
Sementara itu hingga kini Pemerintah Aceh belum mentransfer DOKA tersebut kepada Pemerintah Kota (Pemko) Langsa.
Penulis: Zubir | Editor: Yusmadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Sejumlah rekanan di Kota Langsa kalang kabut, akibat belum dicairkannya uang paket pekerjaan bersumber Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2019.
Sementara itu hingga kini Pemerintah Aceh belum mentransfer DOKA tersebut kepada Pemerintah Kota (Pemko) Langsa.
Informasi sejumlah rekanan kepada Serambinews.com, Jumat (18/10/2019), sekarang semua rekanan yang mengerjakan paket pekerjaan bersumber dari DOKA di Langsa, belum mendapat pencairan uang dari pihak terkait.
Hal ini dikarenakan Pemko Langsa sendiri juga masih belum menerima transfer DOKA tersebut dari pihak terkait di Pemerintah Aceh.
Jumlah tunggakan pencairan DOKA dari paket pekerjaan di Kota Langsa tahun 2019 ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Akibatnya, sebagian besar para rekanan hampir merampungkan sekitar 80 persen paket pekerjaannya, terpaksa meminjam uang bank maupun lembaga leasing peminjam lainnya.
Pinjaman ke pihak bank dan leasing terpaksa mereka lakukan, karena tudak ada cara lain agar mereka bisa melanjutkan proses penyelesaian paket pekerjaannya.
Bahkan sebagian rekanan terpaksa berhenti melakukan proses pekerjaannya, dikarenakan telah kehabisan modal.
Ada pula rekanan yang juga harus menggadaikan barang-barang berharga seperti mas, kendaraan, dan lainnya.
"Karena kita harus meminjam uang bank atau leasing, kita harus membayar bunga, sehingga keuntungan kami semakin menipis," ujar rekanan.
• Proyek DOKA Aceh Barat Dimulai
• DPRA Minta Pemerintah Atasi Longsor di Lintas Nasional Barat Selatan Aceh
• Kabag TU Sidak Kemenag Agara, Pegawai Kaget dan Temukan Sejumlah Catatan
Sementara tak kunjung cairnya dana DOKA dari Pemerintah aceh ini, otomatis mengakibatkan perputaran uang di daerah ini melambat.
Rekanan berharap Pemerintah merespon hal ini, dan swgera mentransfer DOKA ke daerah, agar pemerintah daerah bisa mencairkan dana rekanan.
Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Langsa, Hamdani SH, kepada wartawan, membenarkan belum adanya DOKA untuk tahap II di kas daerah.
"Hingga kini DOKA tahap II Tahun 2019 untuk Kota Langsa belum ditransfer dan masuk ke rekening kas umum daerah. DOKA ini ditranafer pihak terkait Pemerintah Aceh," jelasnya.
Dikatakan Hamdani, persoalan belum ditransfer DOKA tahap II ini juga dialami kabupaten/kota lainnya di Aceh. Sehingga pihak pemerintah daerah belum bisa mencairkan dana pihak rekanan.
Menyikapi itu, Wali Kota Langsa sudah menyurati Gubernur Aceh tanggal 24 September 2019 lalu, terkait keterlambatan DOKA tahun ini tersebut.
Sementar hasil koordinasi pihaknya dengan pihak Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, dijelaskan bahwa DOKA tahap II belum ditransfer dari Kementerian Keuangan.
Mudaha-mudahan dalam waktu dekat ini DOKA tersebut masuk ke Kas Daerah, agar pembayaran kegiatan DOKA bisa dilakukan oleh Pemko Langsa. (*)