Berita Banda Aceh

2 Napi Lapas Banda Aceh Miliki Sabu, Begini Kronologis Ditangkap Petugas Hingga Ditahan di Polresta

Penangkapan ini terjadi di dalam Lapas Kelas II A Banda Aceh, Jumat (18/10/2019) sekitar pukul 13.30 WIB.

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
SERAMBI / SENI HENDRI
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, didampingi Kacab Rutan Idi, Efendi, dan petugas lainnya, memperlihatkan barang terlarang yang disita dari para napi Rutan Idi, Kamis (10/10/2019). 

Penangkapan ini terjadi di dalam Lapas Kelas II A Banda Aceh, Jumat (18/10/2019) sekitar pukul 13.30 WIB.

2 Napi Lapas Banda Aceh Miliki Sabu, Begini Kronologis Ditangkap Petugas Hingga Ditahan di Polresta

Laporan Mursal Ismail | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dua napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. 

Penangkapan ini terjadi di dalam Lapas Kelas II A Banda Aceh, Jumat (18/10/2019) sekitar pukul 13.30 WIB. 

Kedua napi ini adalah Irfan Bin Jafar Ahmad dan Kamarudin Bin Zulkifli. 

Informasi ini diperoleh Serambinews.com, Jumat (18/10/2019) malam dari Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman. 

Meurah menyampaikan informasi tertulis ini kepada Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas. 

Namun, dalam laporan yang ditembuskan ke Kakanwil Kemenkumham Aceh, Lilik Sujandi, juga ikut diteruskan ke Serambinews.com via WhatsApp.  

"Pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2019 sekitar pukul 13.30 WIB WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) atas nama Kamarudin diamankan oleh petugas," tulis Meurah Budiman.  

Pohon Tumbang Tutupi Jalan Arah ke Bandara Sultan Iskandar Muda Blangbintang

Jalan Lintas Menuju Kota Jantho Aceh Besar, Bertabur Batu

Kisah Nenek Buta Huruf Ditipu Tetangga, Tanahnya Dibeli Rp 300 Ribu, Diminta Tandatangani Dokumen

Petugas yang dimaksud Meurah Budiman adalah Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) itu, Andriyas.

Pasalnya, Andriyas ketika itu melihat Kamarudin melemparkan sesuatu kepada Irfan di depan Blok A, sehingga Irfan kemudian kembali ke dapur dan diikuti oleh Andriyas. 

Selanjutnya petugas ini menggeledah warga binaannya itu dan di kantong celananya ditemukan satu paket kecil diduga sabu-sabu. 

"Kemudian KPLP melaporkan hal ini kepada Kepala Lapas," kata Meurah Budiman. 

Selanjutnya kata Meurah Budiman, Kepala Lapas Banda Aceh, juga menyerahkan kedua tersangka kasus ini ke Polsek Ingin Jaya, Aceh Besar, bahkan kini sudah ditahan di Mapolresta Banda Aceh. 

Ditanya Serambinews.com, dari mana tersangka mendapat barang haram ini, Meurah Budiman mengatakan belum tahu.

"Kita juga belum tau kalau selama ini kedua napi tersebut sudah sering atau belum mengonsumsi narkoba," jawab Meurah Budiman via WhatApp. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved