2 Pemuda Diciduk Gegara Ajak Gadis Belia Berhubungan Badan, Saat Diinterogasi Ngaku Suka Sama Suka

Mereka diduga telah berhubungan badan ramai-ramai dengan dua orang anak perempuan di bawah umur, yakni RN (16) dan RM (16).

Editor: Amirullah
Tribun Jateng
Kondisi 2 Pria dan 2 Gadis Belia Seusai Berhubungan Badan Ramai-ramai dalam Satu Kamar Hotel di Pekanbaru. 

Hanya dibujuk saja," sebut Sunarto saat ekspos kasus, Jumat (18/10/2019).

Terkait kasus ini dipaparkan Sunarti, pihaknya mengamankan sejumlah alat bukti dan barang bukti.

Di antaranya keterangan saksi, hasil visum dari rumah sakit, dan pakaian yang kenakan korban saat itu.

Kedua tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pesta Adegan Ranjang di Sawah

Sebelumnya, Satreskrim Polres Jombang membekuk dua remaja asal Kecamatan Mojoagung.

Dua pria tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Mereka melakukan pesta terlarang di area persawahan Dusun Wonoayu, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung dengan pasangannya masing-masing.

Sebelum mengumbar nafsu, dua remaja ini menenggak minuman keras.

Mereka juga memaksa dua korban yang masih pelajar untuk menenggak cairan haram tersebut.

Nah, ketika dalam kondisi mabuk, dua pria itu memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri di area persawahan.

Suami Diculik dan Dibunuh Mantan Pacar, Istri yang Sedang Hamil Ingat Pesan Terakhir: Jaga Salat

Tenggat Waktu 3 Bulan yang Diberikan Jokowi Habis, Kasus Novel Baswedan Tak Kunjung Ada Kejelasan

 Dua pelaku masing-masing Riski Bagus Setiawan (22), warga Dusun Mojolegi, Desa Dukuhmojo dan Andika (22), warga Dusun Ngemplak Selatan, Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung.

Sedangkan korbannya adalah NAS (16) dan SA (16), keduanya merupakan pelajar asal Kecamatan Mojoagung.

“Kedua pelaku sudah kami tangkap. Selanjutnya, mereka menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

Selain menangkap dua pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang Azi Pratas Guspitu, Jumat (17/5/2019).

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved