Narkoba
Napi Pemilik Sabu Ditangkap Jelang Enam Bulan Lagi Bebas dari Lapas Banda Aceh
Menurut Meurah, sebenarnya pria asal Bireuen itu akan bebas enam bulan lagi. Tapi, sebelum pintu bebas terbuka, Irfan kembali ditangkap dalam kasus y
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas II A Banda Aceh, Andriyas, Jumat (18/10/2019) sekitar pukul 13.30 WIB berhasil menangkap dua narpidana (napi) yang kedapatan memiliki sabu-sabu.
Kedua napi yang terlibat dalam kasus narkoba ini adalah Irfan Bin Jafar Ahmad dan Kamarudin Bin Zulkifli.
Setelah ditangkap, kedua napi yang sebelumnya juga terlibat dalam kasus narkoba itu kini ditahan di Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
• Warga Darul Makmur Nagan Raya Dilaporkan Hilang, Sepmor Ditemukan di Pinggir Sungai
• Diserbu Gadget, Kaum Pemuda Masa Kini Dinilai Lebih Individualis dan tidak Produktif
• Pelantikan Jokowi-Maruf Akan Dihadiri Wakil Presiden China Hingga Perdana Menteri Singapura
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman kepada Serambinews.com, Sabtu (19/10/2019) menyampaikan tersangka Irfan sudah menjalani masa pidana selama 7 tahun dari 8 tahun hukuman penjara.
Menurut Meurah, sebenarnya pria asal Bireuen itu akan bebas enam bulan lagi. Tapi, sebelum pintu bebas terbuka, Irfan kembali ditangkap dalam kasus yang sama, yaitu narkoba.
“Seharusnya Irfan sudah bebas bersyarat (PB) sejak tahun lalu, namun karena tidak ada pihak keluarga sebagai penjamin maka yang bersangkutan tidak diusulkan PB-nya. Selama ini Irfan diangkat sebagai tamping dapur Lapas,” pungkas Meurah.(*)