Tenggat Waktu 3 Bulan yang Diberikan Jokowi Habis, Kasus Novel Baswedan Tak Kunjung Ada Kejelasan

Belum ada tanda-tanda terang dan kejelasan dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan

Editor: Amirullah
(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Novel kembali ke Indonesia setelah sepuluh bulan menjalani operasi dan perawatan mata di Singapura akibat penyerangan air keras terhadap dirinya.(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

Moeldoko mengatakan, selama ini Jokowi selalu memantau pekerjaan yang dilakukan anak buahnya.

Apalagi jika sudah memberi tenggat, Presiden ingin pekerjaan itu harus selesai sesuai yang telah ditargetkan.

VIRAL Foto Pertarungan Brutal Gajah vs Buaya, Berakhir Sekarat & Tertindih

Sales Suzuki Dibunuh Mantan Pacar, Korban Sempat Minta Tolong Tapi Diteriaki Maling oleh Pelaku

"Kebiasaan yang dilakukan Pak Jokowi begitu, selalu mengecek perkembangan pekerjaan yang beliau perintahkan," kata Moeldoko.

()

Moeldoko. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi Polri untuk mengungkap kasus Novel setelah berakhirnya tugas Tim Gabungan Pencari Fakta yang dibebtuk Polri.

"Saya beri waktu tiga bulan, saya lihat nanti setelah tiga bulan hasilnya kayak apa," kata Jokowi, Jumat (19/7/2019) lalu.

TGPF telah menyelesaikan masa kerjanya selama enam bulan yang berakhir pada 8 Juli 2019.

Dalam konferensi pers ketika itu, TGPF belum juga berhasil menemukan titik terang pelaku penyerang Novel.

TGPF kemudian merekomendasikan Polri membentuk tim teknis lapangan yang bertugas mengungkap kasus penyerangan Novel.

Adapun tim teknis kasus Novel diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nico Afinta.

Kerja tim dibagi ke dalam beberapa sub-tim, yang terdiri dari penyelidik, penyidik, interogator, surveillance, siber, Inafis, laboratorium forensik (Labfor), serta analisa dan evaluasi (anev).

Tim yang dibentuk pada 3 Agustus 2019 itu mempelajari sekitar 1.700 halaman dalam laporan temuan dan rekomendasi Tim Pencari Fakta.

(Tribunnewswiki.com/Kompas.com/Haris/Ardito Ramadan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Tenggat Waktu 3 Bulan Habis, Kasus Novel Baswedan Tak Kunjung Ada Kejelasan

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved