Jadikan Tetangganya yang Masih 17 Tahun Sebagai Pemuas Nafsunya, Pria Ini Ngaku Khilaf

Mengetahui apa yang terjadi pada putrinya, ayah S yang berinisial SO ini marah dan langsung melaporkan Mashudi ke kepolisian Lamongan.

Editor: Amirullah
SURYA/Hanif Manshuri
Sudah Dua Kali Merudapakasa Tetangganya yang Masih 17 Tahun, Pria Tua Asal Lamongan ini Mengaku Khilaf! 

SO menceritakaan saat itu S nampak gemetar seperti sedang dikejar orang.

5 Fakta Lamborghini Aventador Milik Raffi Ahmad Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa hingga Penyebabnya

Model Panas Gebby Vesta Unggah Foto Lawas, Pamerkan saat Dirinya Masih Laki-Laki

Jelang Pelantikan, Kabinet Baru Jokowi Viral di WhatsApp: AHY hingga Najwa Shihab, Ini Daftarnya

"Kejadian itu yang memicu kecurigaan orangtua korban terhadap anaknya," tutur Sunaryo.

Karena penasaran, orangtua korban pun bertanya kepada anaknya.

S pun akhirnya mengaku kepada orangtuanya.

Ia mengaku terpaksa melarikan diri karena akan dirudapaksa oleh Mashudi.

Korban juga mengaku bahwa ini bukanlah pertama kalinya pelaku melakukan hal tak senonoh ini.

Setidaknya sudah dua kali S ini dirudapaksa oleh Mashudi.

Pertama kali dilakukan oleh pelaku pada tahun 2011 di sebuah kandang sapi milik pelaku.

Kemudian kejadian yang kedua terjadi pada 2014, saat itu terjadi di rumah pelaku.

"Kemarin mau (dicabuli) lagi, namun korban berhasil kabur dan menceritakan kejadian yang sudah dialami kepada bapaknya."

"Tidak terima perbuatan itu, mereka kemudian melaporkan kejadian yang dialami kepada kami," ujar dia.

Atas laporan dari SO pun, akhirnya Mashudi kini terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Polisi pun memanggil Mashudi untuk dimintai keterangan serta dilakukan pemeriksaan terkait tuduhan tersebut.

Kini pelaku sudah ditetapkan oleh tersangka.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami tahan untuk proses hukum selanjutnya," kata Sunaryo.

Halaman
123
Sumber: GridHot.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved