Jadikan Tetangganya yang Masih 17 Tahun Sebagai Pemuas Nafsunya, Pria Ini Ngaku Khilaf
Mengetahui apa yang terjadi pada putrinya, ayah S yang berinisial SO ini marah dan langsung melaporkan Mashudi ke kepolisian Lamongan.
Editor:
Amirullah
SURYA/Hanif Manshuri
Sudah Dua Kali Merudapakasa Tetangganya yang Masih 17 Tahun, Pria Tua Asal Lamongan ini Mengaku Khilaf!
Sedangkan tersangka Mashudi sendiri saat ditanya mengapa melakukan hal tersebut, ia hanya menjawab karena Khilaf.
"Saya Khilaf," jawabnya singkat.
Kini pelaku sendiri terancam UU Perlindungan Anak bila memang terbukti melakukan hal tak senonoh itu dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di gridhot.id dengan judul Mengaku Khilaf Saat Diamankan Petugas, Pria Tua di Lamongan Jawa Timur Tega Jadikan Tetangganya Gadis 17 Sebagai Mesin Pemuas Nafsunya, Terbongkar Usai Korban Alami Depresi
Rekomendasi untuk Anda