Wanita Inspiratif
Mengenal Apri Yanti, Perempuan Kelahiran Sigli yang Kini Memimpin Pengadilan Negeri Idi
Wanita kelahiran Sigli 1979 ini, lulus tes calon Hakim di Kemenkumham RI tahun 2002, dan ditempatkan tugas pertama kali di Bireun tahun 2002.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Taufik Hidayat
Menariknya, ungkap Apri Yanti, sejak pertama kali diamanahkan menjadi hakim di PN Sigli sudah memimpin sidang korupsi.
“Begitu juga di PN Idi, setelah selama 3 tahun PN Idi tidak pernah melakukan eksekusi putusan, setelah saya menjabat kami telah melakukan eksekusi terhadap perkara sengketa hak milik sesuai putusan Mahkamah Agung 6 Oktober 2016 perkara nomor 2032 K/PDT/2016,” jelas Apriyanti.
Dukanya adalah, jelas Apri Yanti, karena jauh dari suami sehingga saat anak maupun dirinya sakit harus tetap kuat dan mandiri.
“Sejak mengandung anak pertama hingga ketiga saya jauh dari suami, tapi sudah menjadi konsekuensi yang harus saya jalani. Karena itu, baik saya atau anak yang sakit maka saya harus kuat dan mandiri. Keadaan menuntut saya harus menjadi strong women “Wanita yang Kuat,” ungkap Apri Yanti.
Namun demikian meski berjauhan, ungkap Apri Yanti, suami tercintanya senantiasa memberikan motivasi, dukungan dan nasehat agama agar kuat menjalani peran sebagai ibu, dan menjalankan amanah tugas negara.
“Meski jauh, tapi suami senantiasa memberikan dukungan dan nasehat agama. Intinya saling mendukung masing-masing karir dan untuk masa depan anak. Kita harus mandiri, wanita itu memang lemah, tapi tidak seorang ibu, seorang ibu harus kuat melakukan apapun demi anaknya,” ungkap Apri Yanti.
Sebagai Ketua PN Idi, selain menentukan majelis hakim terhadap perkara yang masuk. Apri Yanti, juga menandatangani seluruh surat permohonan yang dikeluarkan PN Idi, karena saat ini PN Idi sedang kekosongan wakil ketua.
Selain itu, ia juga senantiasa melakukan pengawasan, pembinaan SDM dan kinerja pegawai untuk mewujudkan pegawai berintegritas, agar mampu memberikan pelayan terbaik.
Contoh surat yang ditandangani Ketua PN Idi yakni surat izin penggeledahan,
penyitaan, perpanjangan penahanan, surat permohonan tidak pernah dihukum, dan sejumlah jenis surat lainnya.
Begitu juga perkara yang telah masuk ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan kewenangan Ketua PN untuk menentukan majelis hakimnya. Sedangkan, Hakim di PN Idi, hanya tiga orang.
“Dalam sehari terkadang kita mampu menyidangkan perkara 5-25 perkara dalam sehari. Intinya kita tetap akan mewujudkan pelayanan yang berintegritas tinggi, menjalankan tugas dengan baik dan benar demi mewujudkan keadilan seadil-adilanya kepada para pihak, dan terdakwa,” ungkap mantan Atlet Taekwondo, yang pernah menyumbangkan medali emas untuk Kotingen Kota Banda Aceh, sejak kelas ll SLTA, pada Porda di Meulaboh tahun 1996, serta pernah menjadi peserta Pra-PON.
“Apapun jabatan kita, kalau di rumah tetaplah sebagai istri yang berbakti kepada suami, dan senantiasa menjalankan perintah dan arahan suami,” pesan Apri Yanti.(*)
• Warga Sumber Makmur yang Hilang Diduga Tenggelam di Krueng Lamie Nagan Raya
• ISIS Pasang Bom Bunuh Diri di Bra, Berusaha Bunuh Pasukan Khusus SAS Inggris
• Ancam Dengan Pisau, Matikan Lampu, Ini Kronologi Pria Mabuk Perkosa Mahasiswi di Kos
• Truk Tronton Berhenti Karena Sopir Ingin Pipis, Ditabrak Truk Tangki CPO di Aceh Timur