Berita Abdya

Desakan Segera Salurkan ZIS Rp 8,3 Miliar Sulit  Dipenuhi Baitul Mal Abdya, Ini Penyebabnya  

Ada juga keuchik gampong tertentu menyerahkan data calon penerima santunan tidak sesuai persyaratan (kriteria) yang ditetapkan Baitul Mal.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Warga kurang mampu beramai-ramai membuka buku rekening pada Bank Aceh Cabang Blangpidie, Jumat (4/10/2019) siang. Buku rekening bank merupakan salah satu kelengkaran adimistrasi calon penerima santunan yang disalurkan Baitul Mal Kabupaten Abdya. 

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Desakan agar segera disalurkan ZIS (Zakat, Infak dan Sedekah) sepertinya sulit dipenuhi Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Penyaluran ZIS kepada yang berhak baru bisa dilaksanakan awal November, bulan depan. Itu pun hanya sebatas penyaluran  bantuan santunan miskin dan fakir yang sudah selesai input data calon penerima sekitar 90 persen.

Sedangkan penyaluran santunan kepada guru balai pengajian/rumah pengajian/TPA dan santunan santri mondok di luar Kabupaten Abdya, sebagian besar datanya belum diinput.

Sekretaris Baitul Mal Abdya, Amri AR ST dihubungi Serambinews.com, Rabu (23/10/2019) sore menjelaskan, penyaluran ZIS berupa santunan miskin sejumlah 3.000 orang, santunan fakir biasa sebanyak 650 orang dan santunan fakir uzur sejumlah 170 orang, sebagian besar atau sekitar 90 persen sudah selesai input data.

“Hasil konsultasi dengan dewas (dewan pengawas) Baitul Mal, data penerima yang sudah diinput mencapai 90 persen, disalurkan awal November mendatang. Tidak lagi menunggu input data tuntas 100 persen,” kata Amri AR.

Sedangkan input data yang belum selesai sekitar 10 persen lagi karena keuchik gampong/kepala desa hingga sekarang belum menyerahkan data calon penerima santunan. 

Ada juga keuchik gampong tertentu menyerahkan data calon penerima santunan tidak sesuai persyaratan (kriteria) yang ditetapkan Baitul Mal.

Seperti kriteria calon penerima santunan miskin minimal usia 40 tahun, ternyata ada keuchik yang menyerahkan data calon penerima umurnya di bawah 40 tahun sehingga harus diganti.

“Saat kami minta agar nama calon diganti, keuchik bersangkutan malah minta kami (Baitul Mal) yang memberitahukan kepada yang bersangkutan. Ini kan aneh,” ungkap Amri AR.

Sekretaris Baitul Mal Abdya menjelaskan,  beberapa keuchik yang belum menyerahkan data calon penerima santunan sepertinya  tidak perlu ditunggu lagi. Tapi, calon penerima yang telah lengkap data segera disalurkan awal November mendatang.

Sebab, Baitul Mal harus mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Badan Keuangan Kabupaten. Lalu, diterbitkan SP2D kepada Bank Aceh Syariah Cabang Blangpidie untuk pencairan dana dengan cara menstranfer ke rekening masing-masing penerima santunan.    

Sedangkan, penyaluran santunan kepada guru balai pengajian/rumah pengajian/TPA sebanyak  550 orang dan santunan santri mondok di luar kabupaten sejumlah 500 orang,  menurut Sekretaris Baitul, Amri AR, sebagian besar data belum diinput.

Sehingga santunan  ini tidak bisa disalurkan pada awal November. “Kami terus bekerja keras melakukan input data calon penerima,” kata Amri AR   

Sebagai catatan, ZIS  yang belum disalurkan Baitul Mal Abdya tahun 2019 sampai Oktober ini, tergolong besar mencapai Rp 8.283.072.440.

Dana ZIS yang masih ‘mengendap’ pada Kas Daerah (Kasda) atau Badan Keuangan Kabupaten (BKK) Abdya itu, terdiri dari ZIS tahun 2018 sebesar Rp 3.200.000.000.

Ditambah,  ZIS Silpa penyaluran tahun 2017, tahun  2016, termasuk beberapa tahun sebelumnya  juga belum disalurkan berdasarkan hasil audit Badan Periksa Keuangan (BPK) RI berjumlah Rp 5.083.072.440.

“Jadi total ZIS yang belum disalurkan mencapai Rp 8,283 miliar lebih,” kata Sekretaris Baitul Mal Abdya, Amri AR ST menjawab Serambinews.com, Senin (21/10/2019) lalu.

Dana ZIS tersebut hampir seluruhnya bersumber zakat dari gaji ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Abdya, disetor ke rekening Baitul Mal melalui Kasda atau BKK Abdya.

Untuk diketahui ZIS menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Abdya. Tapi, penyaluran ZIS oleh Baitul Mal tetap berpedoman kepada mereka yang berhak menerima.

Sementara Kepala Baitul Mal Abdya, Wahyudi Satria SPi dihubungi Serambinews.com, Senin lalu menjelaskan, ZIS tahun 2018 sebesar Rp 3,2 miliar, dijadwalkan penyalurannya pada tahun 2019.

“Tapi, hasil audit BPK RI, ternyata  masih ada ZIS sebelumnya yang belum disalurkan mencapai Rp 5 miliar sekian sehingga total ZIS yang belum tersalur mencapai Rp 8 miliar sekian,” katanya.

Dari jumlah tersebut diakui penyaluran tidak akan tuntas tahun 2019 dengan alasan waktu yang tersisa tinggal sedikit lagi, sehingga penyaluran ZIS tahun 2019 akan terjadi Silpa, dan jumlahnya membengkak setelah ditambah ZIS tahun 2019.  

Sebelumnya, Wahyudi Satria menjelaskan bahwa Baitul Mal Abdya tahun 2019, sedang memproses administrasi penyaluran ZIS senilai Rp 3,062 miliar kepada sekitar 4.870 mustahik tersebar di 152 desa/gampong atau dalam sembilan kecamatan, sejak Babahrot sampai Lembah Sabil. 

Penyaluran ZIS tahun 2019 kepada lima kelompok mustahik, yaitu santunan miskin sebanyak 3.000 orang jumlah santunan Rp 600.000 per orang, santunan fakir biasa sejumlah 650 orang dan fakir uzur 170 orang dengan nilai santunan masing-masing Rp 1 juta per orang.

Selanjutnya, santunan kepada guru balai pengajian/rumah pengajian/TPA sebanyak  550 orang Rp 350.000 per orang dan santunan santri mondok luar kabupaten sejumlah 500 orang nilai santunan Rp 500.000 per orang.

Kabag TU Kemenag Aceh: Pembangunan Madrasah oleh PUPR di Luar Kendali Kemenag

Ruslan M Daud Minta Menteri Jokowi Beri Perhatian untuk Peningkatan Infrastruktur Aceh

Tanpa Pawang, Ini Cara Khusus Panitia Hari Santri Aceh Tanggulangi Hujan

Selain itu ada juga bantuan sekitar 100 rumah duafa dengan dana ZIS, juga masih dalam proses pendataan di lapangan.

Kriteria Calon Penerima Santunan

Kepala Baitul Mal Abdya, Wahyudi Satria lebih lanjut menjelaskan, kriteria calon penerima santunan miskin adalah berstatus miskin, berdomisili di desa setempat minimal 3 tahun, tidak menerima pensiun.

Usia minimal 40 tahun, kecuali kepala keluarga mengalami sakit menahun dan janda memelihara anak yatim.

Kriteria calon penerima santunan fakir, berstatus fakir, berdomisili di Abdya, tidak menerima pensiun. Usia minimal 50 tahun, atau minimal 35 tahun bagi calon penerima yang mengalami sakit menahun/cacat permanen.

Calon penerima santunan fakir uzur dengan kriteria, berstatus fakir, berdomisili di Abdya, tidak menerima pensiun dan usia minimal 60 tahun.

Untuk penerima santunan guru pengajian dengan kriteria, tercatat sebagai guru TPA/BP/RP di Abdya, masih aktif mengajar, tidak sedang menerima insentif serupa dari desa atau Pemkab.

Kriteria penerima santri mondok luar kabupaten, berasal dari keluarga kurang mampu, putra-putri Abdya sedang aktif nyantri di dayah yang berada di luar Kabupaten Abdya dan usia maksimal 20 tahun.         

Ada pun persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi calon penerima santunan, yakni formulir, surat keterangan miskin dari Keuchik Gampong/Kepala Desa.

Selanjutnya foto copy KTP dan KK, foto copy buku rekening bank serta surat pengantar atau pengajuan dari keuchik bersangkutan.

 “Persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi dan kriteria calon penerima santunan sudah kita kirim kepada para keuchik gampong di Abdya sebagai pedoman dalam pendataan calon penerima santunan,” ujar Kepala Baitul Mal Abdya, itu.

Menyangkut kuota penerima santunan setiap desa/gampong dikatakan berbeda jumlahnya karena disesuaikan dengan rasio jumlah penduduk desa/gampong bersangkutan. (*)      

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved