Pimpinan Fraksi Demokrat DPR RI

SBY Tugaskan Politisi Senior asal Aceh Pimpin Fraksi Partai Demokrat Bersama EBY

Riefky berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Aceh 1, merupakan salah seorang politisi kawakan Partai Demokrat yang berada di Senayan selama empat peri

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Yusmadi
IST
DPR RI, Teuku Riefky Harsya 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA --- Pemimpin tertinggi Partai Demokrat, H. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menugaskan politisi senior Partai Demokrat asal Aceh, HT. Riefky Harsya sebagai Sekretaris Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR RI, mendampingi Ketua FPD Edhy Baskoro Yudhoyono (EBY).

Riefky berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Aceh 1, merupakan salah seorang politisi kawakan Partai Demokrat yang berada di Senayan selama empat periode.

Ia mulai duduk di Senayan pada Oktober 2009.

Periode 2019-2024  ini Fraksi Partai Demokrat memiliki 54 anggota. 

"Saya mendampingi Ketua Fraksi Mas EBY, panggilan Edhy Baskoro Yudhoyono. Doakan kami mampu menjalankan amanah ini dengan baik," kata pemilik inisial TRH ---Teuku Riefky Harsya. 

Pada periode awal keberadaannya di DPR RI, TRH ditugaskan mengawal perdamaian dan mengisi pembangunan Aceh, melalui peran-peran politik di Senayan.

Berhasil Diangkat Usai Tenggelam dalam Air Bah, Begini Kondisi Dum Truck di Sungai Sawang Aceh Utara

Asisten I Pemko Langsa Sebut di Era Globalisasi Ini Ada Persoalan Krisis Kebangsaan

Kekurangan Anggaran Prajabatan Tetap Lanjutkan, Ini Jadwalnya Direncanakan

Ia menjalankan amanah itu dengan baik selama tiga periode di DPR RI.

"Mengemban amanah besar untuk kepentingan rakyat Aceh bukanlah pekerjaan ringan dan mudah. Butuh keuletan, kerja keras, kecintaan yang tulus, dan juga doa," kata Riefky suatu ketika.

Periode Pertama 2004-2009, TRH diperintahkan untuk turut serta dalam menjaga stabilitas politik, keamanan dan sosial dengan fokus kegiatan pada pengawalan perdamaian dan rehab rekon pasca tsunami Aceh.

Penugasan ini ia jalankan dengan baik pada saat menjadi  Anggota Pansus RUU PA, Anggota Tim Pengawas BRR Aceh-Nias. 

Pencapaian; RUU Pemerintahan Aceh sebagai legal formal turunan MOU Perdamaian RI-GAM (Helsinski) disahkan menjadi Undang-undang, BRR Aceh-Nias berhasil mengkoordinir berbagai program untuk membangun kembali infrastruktur, lembaga pemerintahan dan kehidupan sosial masyarakat Aceh. 

Periode Kedua 2009-2014, TRH diarahkan untuk mengambil peran dalam Pengawasan Dana Otsus dan Pembangunan Infrastruktur Energi Aceh. 

Penugasan sebagai; Ketua Komisi VII (Energi), Tim Pengawas Otsus Aceh. 

Periode Ketiga 2014-2019,  TRH diminta untuk lebih fokus mengawal bidang pendidikan, kebudayaan dan pertanian. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved