Berita Banda Aceh

Selama Tiga Tahun, KKR Aceh Sudah Periksa 3.040 Korban Konflik

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh menyatakan sudah memeriksa 3.040 korban konflik selama tiga tahun sejak 2017. Korban yang diperiksa...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL BIN ZAIRI
Ketua KKR Aceh, Afridal Darmi bersama komisioner lain, Evi Narti Zain, Fuadi Abdullah, Mastur Yahya, dan Muhammad Daud B memperlihatkan data rekomendasi reparasi mendesak tahap II yang akan diserahkan ke Plt Gubernur Aceh pada konferensi pers di Media Center Pemerintah Aceh, Banda Aceh, Kamis (24/10). 

Selama Tiga Tahun, KKR Aceh Sudah Periksa 3.040 Korban Konflik

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh  menyatakan sudah memeriksa 3.040 korban konflik selama tiga tahun sejak 2017. Korban yang diperiksa mulai dari masyarakat sipil, eks kombatan, hingga kalangan TNI.

Ketua KKR Aceh, Afridal Darmi dalam konferensi pers di Media Center Pemerintah Aceh, Banda Aceh, Kamis (24/10/2019) menyampaikan dari 3.040 orang yang diperiksa, pihaknya baru merekomendasi 247 orang untuk memperoleh reparasi mendesak.

Rekomendari itu dikeluarkan dalam dua tahap. Tahap I sebanyak 77 orang dan rekomendasinya sudah diserahkan kepada Gubernur Aceh. Sedangkan tahap II sebanyak 170 orang akan diserahkan kepada Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Tapi penyerahan rekomendasi itu batal lantaran diwaktu bersamaan Plt Gubernur ada kegiatan lain. “Hari ini tertunda karena peringatanHari Santri, kita akan menemui beliau langsung untuk menyerahkan rekomendasi tahan kedua,” kata Afridal, Kamis (24/10/2019).

Hasil French Open 2019 - Marcus/Kevin Cuma Butuh 15 Menit untuk Lolos ke Perempat Final

Serah Jabatan Menteri Pertahanan ke Prabowo, Ryamizard Pesan soal Bela Negara dan Ancaman Khilafah

Hasil Muzakarah MPU Aceh Selatan, Ini Tujuh Rekomendasi Ulama yang Harus Ditindaklanjuti Pemerintah

Reparasi mendesak ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas KKR, terutama untuk memulihkan korban pelanggaran HAM. Setelah nama korban diserahkan, nanti Plt Gubernur akan meminta instansi terkait membantu korban mengurus segala keperluannya.

Misalnya, ada korban yang sudah hilang data kependudukannya. Saat ini untuk mendapatkan pelayanan lebih lanjut dibutuhkan data kependudukan. Nah, Plt Gubernur bisa meminta Dinas Kependudukan menerbitkan data kependudukan untuk mereka.

“Begitu juga yang lain, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan, segera diserahkan ke Dinas Kesehatan atau rumah sakit setempat,” ujar Afridal didampingi empat komisioner lain yaitu, Evi Narti Zain, Fuadi Abdullah, Mastur Yahya, dan Muhammad Daud B.  

Menurut Afridal, penyerahan nama-nama korban konflik untuk reparasi mendesak akan dilakukan setiap bulan pada tahun depan. Namun pada bulan November dan Desember mendatang, KKR Aceh akan fokus pada pemeriksaan korban konflik.(*)

Politisi Dominasi Menteri Ekonomi, Direktur Core Merasa Pesimis Masa Depan Perekonomian RI

Menyambut Sumpah Pemuda, PT Mifa Gelar Donor Darah, Ini Jadwalnya

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved