Oknum Kepsek Mesum
Fakta Baru Kepsek Digerebek di Hotel, Ternyata Kamar 117 Sudah Dibooking Dua Hari Sebelumnya
Fakta itu terungkap saat penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, meminta bill (tagihan) tanda booking kamar dari pihak hotel
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
Menurut petugas, berdasarkan hasil pemeriksaan, di kamar tersebut AW mengaku hanya sebatas ciuman dan berpelukan dengan laki-laki yang sehari-hari bekerja membantu tugasnya di sekolah.
• Siapkan Dokumen Ini, Penerimaan CPNS 2019 Resmi Dibuka, Pendaftaran Mulai 11 November
Namun, berbeda dengan keterangan HO yang diperiksa secara terpisah.
Laki-laki yang menjabat wakil kepala sekolah ini mengaku dirinya dan kepala sekolah sudah melakukan hubungan suami istri.
Kasi Penyelidikan dan PenyidikanSatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan SHI menambahkan pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini.
Kepala sekolah dan wakilnya itu dinilai melanggar Pasal 23 Tentang Khalwat Jo Pasal 25 Tentang Ikhtilath Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Menurut Zakwan, status hukum keduanya dinaikkan sebagai tersangka.
Keduanya kini telah ditahan dan dititip di sel Satpol PP dan WH Provinsi Aceh.
"Penahanan pertama akan dilakukan 20 hari untuk proses penyidikan atau rampungnya berkas perkara,” pungkas Zakwan.(*)
• Isak Tangis Eks Caleg Partai Gerindra Dipecat Sehari Sebelum Pelantikan