Berita Aceh Selatan
Pertanyakan Status Tanah Pabrik CPO, Ahli Waris Pemilik Lahan Berdelegasi ke DPRK Aceh Selatan
Tujuannya untuk mempertanyakan status lahan dan keberlanjutan Pabrik Kelapa Sawit dimaksud.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Nur Nihayati
Tujuannya untuk mempertanyakan status lahan dan keberlanjutan Pabrik Kelapa Sawit dimaksud.
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Masyarakat Trumon Timur dan ahli waris pemilik lahan Pabrik Kelapa Sawit (CPO) Krueng Luas, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Senin (28/10/2019) beraudensi ke DPRK Aceh Selatan.
Tujuannya untuk mempertanyakan status lahan dan keberlanjutan Pabrik Kelapa Sawit dimaksud.
Para delegasi tersebut diterima oleh Amuruddin, Ketua Sementara berserta Sekwan, H Halimuddin SH MH beserta sejumlah anggota DPRK Aceh Selatan lainnya.
Pada kesempatan itu, DPRK telah menerima pengaduan warga dan beraudiensi secara panjang lebar dari jam 10.30 WIB hingga makan siang bersama.
• Di Atas Panser TNI, Plt Gubernur, Wali Nanggroe, Ketua DPRA Ucapkan Ikrar Aceh Damai dan Sejahtera
• Begini Naskah Sumpah Bagi Ratusan PNS di Lhokseumawe
• VIRAL Bupati Banjarnegara Tidur di Jalan dengan Pakaian Dinas, Terungkap Alasannya
Semua poin yang disampaikan dalam pernyataan sikap warga dan ahli waris pemilik lahan PKS tersebut telah diterima untuk ditindak lanjuti.
Warga meminta sebelum persoalan status lahan itu jelas, Pemkab Aceh Selatan menunda dulu rencana kerjasama pengelolaan PKS Krueng Luas tersebut dengan pihak ketiga.
Adapun pernyataan sikap yang disampaikan warga dan ahli waris saat berlangsungnya audensi tersebut di antaranya, meminta Pemkab Aceh Selatan segera memperjelas status kepemilikan tanah dengan mensertifikatkan lahan PKS Krueng Luas atas nama Pemkab Aceh Selatan dan memasukkan kedalam Daftar Asset Pemkab Aceh Selatan.
Kedua, mereka mendesak Pemkab Aceh Selatan untuk mengoperasikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Krueng Luas tersebut guna memenuhi kebutuhan masyarakat untuk pengolahan hasil panen sawit yang selama ini terpaksa dijual/ dibawa keluar daerah.
Ketiga, mereka meminta Pemkab Aceh Selatan melibatkan Anggota Keluarga Pemilik dasar Lahan PKS dan Putra - Putri Aceh Selatan dalam Manajemen PKS sesuai kebutuhan Personalia PKS. Poin keempat, Jika Pemkab Aceh Selatan tidak mampu memperjelas status kepemilikan atas tanah lahan PKS tersebut dengan sertifikasi dan masuk dalam daftar Aset Daerah dan mempergunakan sesuai peruntukkannya sebagaimana rencana awal saat pembebasan, mereka meminta agar tanah tersebut dikembalikan kepada pemilik dasarnya.
"Poin kelima, Jika Pemkab Aceh Selatan tidak mampu mengelola dan mengoperasikan PKS tersebut paling lambat Desember 2019 ini, maka sebaiknya diserahkan pengelolaannya kepada pihak swasta atau oleh masyarakat Krueng Luas," papar Sariful Adi, selaku koordinator saat berlangsungnya audensi tersebut.
Poin keenam, lajut Sariful Adi, Jika poin-poin diatas tidak dilaksanakan dalam tahun 2019 ini, maka dengan terpaksa pihaknya sebagai pemilik dan ahli waris pemilik dasar tanah lokasi PKS dan Perkebunan Kelapa Sawit tersebut mengambil kembali tanah dimaksud untuk dikelola sendiri oleh masing-masing keluarga atau dikerjasamakan dengan Pemerintahan Gampong Krueng Luas.
"Demi kemajuan dan pertumbuhan ekonomi masyarak Kabupaten Aceh Selatan, kami sebagai warga selalu siap untuk mendorong, mengawal kebijakan serta mengawasi realisasi program pembangunan dilapangan. Demikian Pernyataan sikap dan Rekomendasi ini kami sampaikan untuk dipertimbangkan dan ditindaklanjuti segera," pungkas Sariful Adi membaca isi pernyataan sikap bersama dimaksud.
Menanggapi poin - poin yang disampaikan para delegasi warga dan ahli waris tersebut, anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Gerindra, Darman SP MM mengaku menyambut baik aspirasi masyarakat tersebut. Mereka selaku wakil rakyat siap mendukung tuntutan masyarakat dimaksud.